Promosi Iklan BPJS Kesehatan Regional V Jawa Barat Bermasalah

photo author
- Jumat, 6 September 2019 | 06:00 WIB
images (8)
images (8)


Jakarta, Klikanggaran.com - BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat pada tahun 2017 menganggarkan Biaya Promosi Kesehatan Melalui Berbagai Media sebesar Rp2.199.000.000,00. Pada bulan Februari tahun 2017 BPJS Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar
Rp350.000.000,00 untuk pelaksanaan promosi kesehatan di tiga media sesuai dengan surat permohonan pemasangan print ad, TVC dan iklan radio JKN-KIS Tahun 2017 dengan nomor surat 15/PK&UPMP4/0217 tanggal 28 Februari 2017. Salah satu bentuk pelaksanaan promosi kesehatan tersebut adalah pekerjaan pemasangan iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat. Namun,pekerjaan pemasangan Iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat tidak sesuai Perdir Nomor 20 Tahun 2016.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT BSC Advertising selaku penyedia barang/jasa dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nomor 45/SPK/Divre-V/0317 tanggal 15 Maret 2017 dengan nilai sebesar Rp145.000.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 untuk 10 kali tayang. Melalui addendum SPK nomor 54/KTR/Divre-V/0417 tanggal 12 April 2017 jumlah tayang bertambah menjadi 19 kali tayang dengan nilai menjadi sebesar Rp275.500.000,00.


Mirisnya, atas dokumen pengadaan diketahui bahwa addendum SPK
dilakukan karena adanya penambahan penayangan iklan print ad Tahun 2017 dengan materi yang berbeda dengan sebelumnya sesuai surat permohonan nomor 35/PK&UPMP4/0417 tanggal 6 April 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp125.000.000,00. Isi surat permohonan tersebut tidak menyebutkan media yang harus digunakan dalam kegiatan promosi kesehatan.


Ironinya, Kedeputian SDM dan Umum sebagai pelaksana pengadaan di Divisi Regional Jawa Barat menunjuk koran Pikiran Rakyat sebagai media yang melaksanakan kegiatan promosi kesehatan. Penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan langsung dengan seleksi, melainkan menunjuk langsung penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis dengan cara membuat addendum SPK perihal ruang lingkup pekerjaan menjadi 19 penayangan iklan yang sebelumnya berjumlah 10 penayangan dan jumlah nominal SPK menjadi senilai Rp275.500.000,00 yang sebelumnya senilai Rp145.000.000,00.


Hal ini menunjukkan bahwa penambahan nilai kontrak untuk penambahan penayangan iklan print ad di HU Pikiran Rakyat melebihi alokasi anggaran yang diminta oleh user sebesar Rp5.500.000,00. Dan, lebih lanjut atas pengadaan tersebut diketahui bahwa penambahan nilai di dalam addendum kontrak sebesar Rp130.500.000,00 atau 90% dari nilai kontrak awal. Kondisi diatas menunjukkan bahwa Kantor Divisi Regional Jawa Barat telah melakukan prosedur pelaksanaan pengadaan dengan menghilangkan kompetisi bagi penyedia pemasangan iklan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X