Gempar OTT KPK, BKPSDM Muratara Malah Ketahuan Praktik Nota Palsu?

photo author
- Rabu, 4 September 2019 | 05:00 WIB
images (2)
images (2)


Jakarta, Klikanggaran.com (04-09-2019) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada Senin (2/9) lalu menggemparkan seantero Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, dalam OTT KPK kali ini, KPK menyeret orang nomor satu di Kabupaten Serasan Sekundang (Muara Enim), yakni Ahmad Yani. Bupati Muara Enim diduga telah menerima fee senilai USD 35.000 terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019 dari pemilik PT Enra Sari yakni Robi Okta Fahlefi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Di balik gemparnya OTT KPK yang menjadi perbincangan hangat di ruang publik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diketahui (ketahuan) melakukan praktik nota palsu atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp39.793.850,00 yang berpotensi merugikan daerah tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran menunjukkan belanja BBM yang diserahkan kepada pemegang kendaraan dinas sebesar Rp39.793.850,00. Namun, bukti atas pertanggungjawaban malah menunjukkan belanja BBM dipertanggungjawabkan dengan bukti nota SPBU yang tidak sebenarnya (diduga palsu).


Mirisnya, berdasarkan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK terkait, diketahui bukti pertanggungjawaban nota SPBU diakui dibuat tidak sebenarnya (diduga palsu) oleh PPTK, namun uang belanja BBM telah diserahkan seluruhnya kepada penerima bahan bakar sesuai yang tertera di lembar rincian biaya bahan bakar minyak. Antara lain kepada Kepala BKPSDM, Sekretaris BKPSDM, Kepala Bidang Manajemen Kepegawaian, dan Kepala Bidang Pengembangan Diklat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X