Ringkasan: Kegiatan pembangunan fisik instalasi Farmasi Dinas Kesehatan ini dilaksanakan oleh CV FLA berdasarkan Kontrak Nomor 340/KES/PA/APBD/I/2018 tanggal 11 Mei 2018. Berdasarkan dokumen pengadaan, penuturan para pihak, menunjukkan beberapa kejanggalan atas proyek tersebut.
Palembang, Klikanggaran.com (02-09-2019) -- Ada dugaan indikasi main mata terhadap salah satu lelang proyek di Diknas Kesehatan Pemprov Sumsel. Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2018 Dinas Kesehatan telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp251.384.152.788,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2018 adalah sebesar Rp158.236.154.608,70 atau 62,95% dari anggaran.
Salah satu realisasi anggaran belanja modal tersebut di antaranya, dipergunakan untuk pembangunan fisik instalasi farmasi Dinas Kesehatan.
Kegiatan pembangunan fisik instalasi Farmasi Dinas Kesehatan ini dilaksanakan oleh CV FLA berdasarkan Kontrak Nomor 340/KES/PA/APBD/I/2018 tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp1.745.227.000,00 dengan masa berlaku kontrak selama 180 hari kalender terhitung dari tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan 6 November 2018.
Atas pekerjaan tersebut terdapat perkerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Contract Change Order (CCO) Nomor 027/2003/KES/I/2018 pada tanggal 12 Juli 2018.
Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan berdasarkan Provisional Hand Over (PHO) Nomor 340/KES/PA/APBD/I/2018 pada tanggal 11 Mei 2018. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar 95% dengan pembayaran terakhir pada tanggal 23 November 2018 sebesar Rp453.759.020,00 dengan SP2D Nomor 05695/SP2D/1/02.01.01/2018.
Berdasarkan dokumen pengadaan, penuturan para pihak, menunjukkan beberapa kejanggalan atas proyek tersebut. Salah satunya proses lelang terindikasi tidak kompetitif.
Berdasarkan dokumen penawaran dari lima perusahaan yang menjadi peserta lelang, diketahui terdapat empat perusahaan yang memiliki kesamaan file Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penawaran. File RAB Penawaran tersebut juga memiliki kesamaan dengan file Rincian HPS yang ditetapkan oleh PA Dinas Kesehatan.
File rincian HPS dalam bentuk softcopy microsoft excel tersebut selain dimiliki oleh PA dan PPTK OPD juga disimpan oleh Pokja ULP. Menurut keterangan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sumatera Selatan, file rincian HPS tersebut dibutuhkan Pokja ULP untuk membuat dokumen koreksi aritmatik secara terperinci.
Namun, Penuturan pihak pelaksana pekerjaan diketahui, bahwa dokumen penawaran empat perusahaan peserta lelang yaitu CV RNM, CV FRU, CV TT, dan CV FLA memang dibuat oleh CV FLA.
[Editor : emka]