Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) - Diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp296.476.495.999,00 dan telah terealisasi sebesar Rp252.919.425.987,50 atau sebesar 85,31% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa ini meningkat sebesar 8,89% atau sebesar Rp20.646.947.785,50 dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah Rp14.081.000,00, mirisnya lagi modus perjalanan dinas ganda diduga diterapkan dalam praktiknya.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah diketahui terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu yang sama oleh orang yang sama dan dibayar secara rangkap sebesar Rp14.081.000,00, yang dilakukan oleh empat orang pegawai yang meliputi satu orang pegawai dari Bagian Keuangan, dua orang pegawai dari Bagian Oganisasi dan Tatalaksana, dan satu orang pegawai Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ironinya, perjalanan dinas ganda yang dilakukan oleh empat pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah tersebut telah dikonfirmasi kepada pegawai yang bersangkutan dan seluruhnya menyatakan hanya melaksanakan satu kegiatan dari dua kegiatan yang dibayarkan.
hal tersebut jelas sekali melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 33 Tahun 2018. Untuk itu, Sekretariat Daerah dituntut menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp14.081.000,00.