Muratara, Klikanggaran.com (30-08-2019) -- Diketahui, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp10.773.930.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2018 sebesar Rp8.044.150.458,00 atau 74,66% dari anggaran. Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya terdapat dua paket pekerjaan sebesar Rp7.600.929.000,00. Namun, terdapat kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp395.168.858,71.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen dan fisik masing-masing pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume, kesalahan perhitungan harga satuan, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar Rp395.168.858,71, dengan rincian sebagai berikut:
1) Kegiatan Pekerjaan Repitalisasi/Pembangunan Pasar Rakyat Karya Makmur (SP 9) Sebesar Rp166.737.981,38.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV RB sesuai Surat Perjanjian Nomor
640/061/SP/Disperindagkop/2018 tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp2.036.963.000,00. Pekerjaan mengalami satu kali tambah kurang volume pekerjaan sesuai dengan addedum pekerjaan Nomor 640/ADD/061/SP/Disperindagkop/2018 bulan Juli 2018 Pekerjaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100,00%. Hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp166.737.981,38.
2) Kegiatan Pekerjaan Repitalisasi/Pembangunan Pasar Rakyat Lawang Agung Sebesar Rp228.430.877,33.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT RK sesuai Surat Perjanjian Nomor 640/084/SP/Disperindagkop/2018 sebesar Rp5.563.966.000,00. Pekerjaan
mengalami satu kali tambah kurang volume pekerjaan sesuai dengan addedum pekerjaan Nomor 640.ADD/084/SP/Disperindagkop/2018 tanggal 8 Oktober 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100,00%.
Hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp228.430.877,33.
Ironinya, seperti diketahui, penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp395.168.858,71 hanya ditindak lanjuyti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sebesar Rp35.000.000,00 terdiri dari CV RB sebesar Rp15.000.000,00 tanggal 2 Mei 2019 dan PT RK sebesar Rp20.000.000,00 tanggal 2 Mei 2019.
Menanggapi hal tersebut, Syamsu Anwar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Muratara, hanya mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih infonya," jawab Syamsu pada Klikanggaran.com melalui pesan singkatnya, Kamis (29-8-2019).
[editor bahasa: emka]