Belanja Sewa Gedung/ Kantor Ratusan Juta di Kota Cilegon Tanpa Mekanisme Pengadaan?

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:55 WIB
cilegon
cilegon


Cilegon, Klikanggaran.com (29-08-2019) -- Pada TA 2017, Pemerintah Kota Cilegon menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp695.828.798.007,00 dan merealisasikan sebesar Rp628.654.507.524,00 atau 90,35%. Belanja Barang tersebut antara lain digunakan untuk belanja sewa rumah/ gedung/ gudang/ parkir pada beberapa OPD.


Berikut adalah penelusuran klikanggaran.com terkait biaya belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.


Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir pada Sekretariat Daerah dengan rincian sebagai berikut:


-


Berdasarkan informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui bahwa hasil reviu atas dokumen, peninjauan lokasi pada 13 Maret 2018, serta permintaan keterangan atas Belanja Sewa Rumah Jabatan/ Rumah Dinas dan Belanja Sewa Gedung/Kantor yang dilakukan oleh BPK menunjukkan hal-hal sebagai berikut:


Pertama, Sewa rumah jabatan Wakil Walikota tidak dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan, namun secara langsung menunjuk pihak penyedia barang yang menyewakan dengan nilai sewa sebesar Rp165.000.000,00, untuk periode sewa 5 Juni 2017 s.d. 4 Juni 2018. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei harga dan tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KPA juga belum memiliki sertifikasi keahlian bidang pengadaan barang dan jasa.


Kedua, Sewa Gedung/Kantor untuk empat OPD Pemerintah Kota Cilegon yaitu Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anank dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (DKUKM), dan satu instansi vertikal yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Kelima penyewaan gedung kantor tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan, namun secara langsung menunjuk pihak penyedia barang melalui Nota Dinas Kabag Umum Setda nomor 011/600/Um tanggal 14 Desember 2016 perihal lokasi gedung perkantoran baru bagi SKPD yang akan berpindah kantor dari gedung Cilegon Plaza Mandiri. Karena tidak dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan, PPK tidak melakukan survei harga dan tidak menetapkan HPS. Rincian sewa gedung/kantor sebagai berikut.


-


Ketiga, berdasarkan dokumen sertifikat tanah pada rumah jabatan wakil walikota, peninjauan lokasi, dan permintaan keterangan dari instansi pengguna fasilitas/sarpras gedung kantor belum sesuai kebutuhan, dengan rincian sebagai berikut:


-


Keempat, Periode sewa Kantor BNN yaitu 14 Desember 2017 s.d. 13 Desember 2018, namun sejak akhir Desember 2017 BNN tidak lagi menggunakan gedung tersebut sebagai Kantor BNN, karena ruang kantor yang tersedia tidak memadai. Kantor BNN sejak akhir Desember 2017 pindah ke Kantor Ex. Kelurahan Kedaleman.


Kelima, Penyewaan Gedung/Kantor untuk instansi vertikal (BNN) tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah karena prosedur penyediaan fasilitas Gedung/Kantor  untuk instansi  vertikal  seharusnya melalui mekanisme pinjam pakai BMD.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X