Jakarta, Klikanggaran.com (29-08-2019) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2018 melakukan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati Nomor 79 tanggal 14 November 2018. Pergeseran anggaran bertujuan untuk tercapainya target kinerja sesuai dengan sasaran program sehingga output yang dihasilkan dapat mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program tersebut. Namun, milyaran pergeseran anggaran tahun 2018 tidak sesuai ketentuan milyaran rupiah dan risiko pertanggungjawaban APBD tidak diterima oleh DPRD Kabupaten Muratara meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen pergeseran anggaran diketahui terdapat enam OPD yang melakukan pergeseran anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, yakni:
a. Menghilangkan program dan kegiatan sebesar Rp8.425.670.000,00.
Hasil pergeseran anggaran diketahui terdapat program dan kegiatan yang
dihilangkan dari anggaran induk, hal ini terjadi pada tiga OPD yaitu Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi serta Dinas Kesehatan.
b. Menambah program dan kegiatan baru sebesar Rp16.254.592.770,00.
Hasil pergeseran anggaran diketahui terdapat program dan kegiatan baru pada dua OPD yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
c. Menambah anggaran program dan kegiatan sebesar Rp7.980575.425,00.
Hasil pergeseran anggaran diketahui terdapat program dan kegiatan yang
mendapatkan tambahan anggaran pada empat OPD yaitu Dinas Kesehatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Padahal, hasil notulen rapat TAPD hari Jumat tanggal 9 November 2018 di antaranya diketahui TAPD menyepakati OPD hanya bisa melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek berkenaan dan merasionalisasikan belanja OPD untuk pembayaran hutang pihak ketiga pada pembiayaan daerah.
Hal tersebut melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 21 Tahun 2018. Sehingga jelas sekali mengakibatkan risiko pertanggungjawaban APBD tidak diterima oleh DPRD Kabupaten Muratara meningkat.
Ironinya,hal tersebut disebabkan TAPD Pemerintah Kabupaten Muratara tidak mematuhi ketentuan tentang pergeseran anggaran. Untuk itu, Bupati dituntut agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Muratara untuk mematuhi ketentuan pergeseran anggaran.