Uang Lembur Sekretariat DPRD Muratara Lebih Bayar Rp 28 Juta, Kok Bisa?

photo author
- Senin, 26 Agustus 2019 | 06:00 WIB
images (12)
images (12)


Jakarta, Klikanggaran.com (26-08-2019) - Diketahui, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp174.595.301.470,00 dan telah terealisasi sebesar Rp156.243.954.528,00 atau 89,49% dari anggaran. Nilai Belanja Pegawai ini meningkat sebesar 12,80% atau sebesar Rp1.974.162.454,20 dari tahun sebelumnya. Namun, atas dokumen belanja pegawai diketahui terdapat belanja uang lembur pada Sekretariat DPRD lebih bayar sebesar Rp28.928.000,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Administrasi Keuangan pada tanggal 26 April 2019,diketahui bahwa mekanisme belanja uang lembur PNS melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang (UP/GU). Pengajuan lembur diusulkan oleh PPTK per akhir bulan berjalan. PPTK menginventarisasi pegawai yang lembur dan memastikan bahwa jadwal lembur pegawai tersebut tidak bersamaan dengan jadwal dinas luar. Setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi, PPTK mengajukan berkas penagihan pembayaran lembur kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubag Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan di Sekretariat DPRD.


Selanjutnya hasil verifikasi di proses dan pembayaran dilakukan oleh Bendahara ke PPTK, kemudian PPTK yang akan membayarkan uang lembur kepada masing-masing pegawai. Ironinya,dokumen pertanggungjawaban diketahui tidak lengkap dalam hal tanda tangan, dan terdapat kesalahan penulisan tanggal serta kesalahan kalkulasi jumlah lembur yang harusnya diterima, namun tetap dapat diproses oleh bendahara karena lolos uji verifikasi.


Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja uang lembur untuk PNS, konfirmasi dan pengakuan Bendahara Pengeluaran, PPTK Administrasi Keuangan, dan Sekretaris DPRD pada tanggal 26 April 2019 diketahui bahwa terdapat pembayaran atas lembur yang sebenarnya tidak dilaksanakan. Sehingga pembayaran atas lembur yang tidak dilaksanakan pada Bulan Januari, Agustus dan September 2018 sebesar Rp28.928.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X