Klikanggaran.com, JAKARTA--Berdasarkan LHP DTT BPK, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal sampai dengan 30 November 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp514.605.813.148,99, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) senilai Rp155.102.361.000,00. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan yang cukup janggal. Pasalnya,terdapat 11 paket pengadaan yang tidak diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Untuk diketahui, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana pengadaan barang/jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing instansi pemerintah. RUP tersebut sedikitnya berisi antara lain nama dan alamat PA, nama paket pekerjaan, lokasi pekerjaan dan perkiraan besaran biaya.
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas di website instansi masing-masing, atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hasil penelusuran atas website Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Portal SiRUP diketahui bahwa terdapat 11 paket kegiatan sebesar Rp2.300.000.000,00 yang dilaksanakan dalam TA 2018 ternyata tidak dimasukkan dalam RUP sehingga tidak diumumkan secara luas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan. Selain itu terdapat pekerjaan yang dimasukkan dalam RUP namun tidak dianggarkan oleh Dinas PUPR. Rincian tersebut dapat dilihar pada tabel di bawah ini.
[editor bahasa: Emka]