Palembang, Klikanggaran.com (20-08-2019) - Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin terkesan buruk. Hal ini ditandai dengan sejumlah pengerjaan jalan yang diduga terdapat permasalahan, yang tentunya dapat berakibat terjadinya kebocoran keuangan daerah.
Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, permasalahan tersebut hendaknya bisa menjadi tamparan keras bagi pihak Pemkab Muba untuk berbenah. Pasalnya, Framing yang selama ini terbentuk seoalah-olah Muba jauh dari praktik-praktik ketidakpatuhan terhadap perundangan-undangan, seakan terbantahkan.
Dalam laporan realisasi anggaran per 30 November 2018, Pemkab Muba telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp1.045.987.167.159,00. Di antaranya digunakan Dinas PUPR untuk pembangunan jalan dan jembatan dengan realisasi sebesar Rp426.458.405.310,00 atau 50,41% dari pos anggaran.
Namun, yang disayangkan oleh public, terdapat pekerjaan yang berindikasi bermasalah, salah satunya yang domain yakni pekerjaan peningkatan jalan Keluang - Talang Siku. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT NDK berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/02/SPPKF/APBD/PU-PR/KEC.KELUANG/2018 tanggal 23 Februari 2018.
Dan, Addendum Kontrak Konstruksi Nomor 620/02.a/ADD.I/APBD/PU-PR/KEC.KELUANG/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan nilai sebesar Rp1O.975.952.000,00. Adapun Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 238 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Februari s.d. 18 Oktober 2018. Fisik pekerjaan diketahui, telah selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1O.975.952.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.
Dokumen yang ada pada Klikanggaran.com menunjukkan, atas pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, gambar terpasang dan fisik di lapangan tanggal 12 Desember 2018, disinyalir terdapat kekurangan volume pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Pondasi {AC-Base) dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp695.607.551,97.
Kondisi tersebut tentunya berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peratuan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada:
a. Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
b. Pasal 89 ayat (4), menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
c. Pasal 95, ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan melalui PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak
d. Pasal 95, ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah semua hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.