Jakarta, Klikanggaran.com (19-08-2019) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh dari potensi-potensi yang ada di daerah. Namun, fenomena permasalahan yang sering muncul adalah tidak maksimalnya pemerintah daerah beserta perangkat-perangkat daerah terkait dalam memaksimalkan potensi-potensi yang ada, sehingga penerimaan PAD cenderung tidak maksimal.
Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, menuturkan, pendapatan asli daerah Kabupaten Way Kanan pada tahun 2018 sebesar Rp56.809.957.577,00 dengan rincian pendapatan, hasil pajak Rp18.359.802.561,00, retribusi daerah Rp1.381.214.694,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3.924.887.625,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp33.144.052.697,00.
Selain pendapatan asli daerah, Kabupaten Way Kanan juga memperoleh pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp1.023.401.102.974,00 yang bersumber dari APBN. Rinciannya adalah, dana bagi hasil Rp30.213.691.692,00, dana alokasi umum Rp655.518.878.000,00, dan dana alokasi khusus Rp337.668.533.282,00.
Sedangkan belanja pemerintah Kabupaten Way Kanan mencapai Rp1.434.911.172.959,00 dengan rincian belanja tidak langsung Rp646.323.890.840,00 dan belanja langsung sebesar Rp788.587.282.119,00.
Melihat perbandingan sumber pendapatan PAD dalam membiayai belanja daerah hanya 0,039591271 persen saja. Sedangkan Dana Perimbangan sebesar 0,713215649 persen.
“Artinya, terdapat selisih sebesar 0,673624377 persen dalam membiayai belanja daerah antara PAD dan Dana Perimbangan. Tentunya hal ini menggambarkan masih lemahnya tingkat kemandirian daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2018,” ujar Wahyudin Jali pada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (19/08/2019).
Dengan begitu menurut Wahyudin, presentase PAD dalam membiayai belanja Pemkab Way Kanan sangat kecil dibandingkan dengan dana perimbangan. Wahyudin Jali meminta agar pemerintah daerah meningkatkan dalam menggali potensi-potensi daerah, sehingga PAD membaik dan menurunkan tingkat ketergantungan.
“Pemerintah daerah agar tidak malas untuk mengkaji potensi daerah dan jangan keenakan dengan adanya dana perimbangan yang menjadikan pemerintah daerah menjadi malas dalam menggali potensi daerah,” pungkas Wahyudin Jali.