Palembang, Klikanggaran.com (29-07-2019) - Pendapatan pelayanan persampahan atau kebersihan dan retribusi pasar/pertokoan yang dikontrakkan pada Pasar Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berindikasi bermasalah. Pasalnya, terdapat dugaan uang sebesar Rp113.465.500,00 kurang disetorkan pada kas daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Tahun Anggaran 2016 menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp47.600.880.113,00 dengan realisasi sebesar Rp4.385.865.468,13 atau 9,21% dari anggaran.
Salah satu pendapatan retribusi daerah adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pasar/pertokoan yang dianggarkan pada Kantor Pengelolaan Pasar sebesar Rp4.059.105.162,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp370.946.000,00 atau 9,14% dari anggaran.
Realisasi pendapatan tersebut terdiri atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp91.018.000,00 dan retribusi pasar/pertokoan yang dikontrakkan sebesar Rp279.928.000,00.
Informasi yang didapat Klikanggaran.com terhadap pendapatan yang dikelola oleh Kantor Pengelolaan Pasar diketahui sebagai berikut:
- Retribusi yang dikelola oleh Kantor Pengelolaan Pasar terdiri dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pasar/pertokoan yang dipungut pada Pasar Indralaya, Pasar Cinta Manis, dan Pasar Tanjung Raja
- Penyetoran atas pendapatan bulan Januari – Februari tahun 2016 dilakukan oleh masing-masing kepala pasar melalui bendahara penerimaan untuk kemudian disetorkan ke kas daerah pada Bank SumselBabel
- Penyetoran pendapatan oleh masing-masing kepala pasar langsung ke kas daerah dilakukan sejak bulan Maret tahun 2016
- Tanggal 20 Juni 2016, terjadi pergantian bendahara penerimaan pada Kantor Pengelolaan Pasar berdasarkan SK Nomor 326/KEP/BPKAD/2016 tentang perubahan keenam Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 4/KEP/BPKAD/2016 tentang pejabat yang bertugas selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2016.
Informasi lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban penerimaan berupa kwitansi sewa, bonggol karcis, surat tanda setoran (STS), buku harian retribusi, dan rincian setoran per bulan yang dibuat, diketahui terdapat indikasi penerimaan kurang setor pada Pasar Tanjung Raja sebesar Rp117.165.500,00.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada pasal 192 ayat (1) yang menyatakan, bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
Ayat (2) menyatakan, bendahara penerimaan pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.