Jakarta, Klikanggaran.com (07-07-2019) - Melanjutkan Bagian 4, berikut lanjutan rincian terkait lebih bayar jasa pengawas pada Dinkes Musirawas:
4) Kelebihan pembayaran biaya langsung non personil sebesar Rp62.645.000,00;
Berdasarkan dokumen kontrak dan konfirmasi kepada para pelaksana di lokasi pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan biaya non personil sebesar Rp62.645.000,00.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 7 Desember 2018, para rekanan belum dapat menunjukkan laporan hasil pengawasan secara lengkap sesuai dengan anggaran biaya konsultansi pengawasan, yaitu laporan pendahuluan, laporan mingguan, bulanan, dan laporan akhir sebanyak jumlah sesuai RAB. Laporan hasil pengawasan berkala yang disampaikan kepada Tim Pemeriksa BPK tidak dipisahkan melainkan digabungkan antara laporan mingguan dan bulanan dalam satu eksemplar yang seharusnya laporan-laporan tersebut dibuat secara terpisah.
Berdasarkan uraian Bagian 1-5 menunjukkan, terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan non personil sebesar Rp254.645.000,00 (biaya personil sebesar Rp192.000.000,00 + biaya non personil sebesar Rp62.645.000,00) pada Dinkes Kabupaten Mura.
Publik menuntut agar Kepala Dinkes Musirawas mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah dan mengadakan konferensi pers untuk menunjukkan kode NTPN pengembalian akan fakta kebenarannya. (MJP)