Jakarta, Klikanggaran.com (07-07-2019) - Pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen lelang, laporan pertanggungjawaban, dan konfirmasi kepada pihak terkait pada sembilan pekerjaan jasa supervisi/pengawasan pembangunan puskesmas baru, menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
1) Perpanjangan waktu pengawasan pembangunan puskesmas belum dilengkapi dengan dokumen addendum perpanjangan waktu. Pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan puskesmas dilakukan atas dasar perikatan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 7 Desember 2018, sembilan rekanan jasa konsultan pengawasan tersebut belum melakukan serah terima penyelesaian pekerjaan maupun pengajuan pembayaran karena seluruh pekerjaan pembangunan puskesmas belum mencapai progres fisik 100%. Klausul dalam kontrak menyebutkan bahwa konsultan pengawas harus melakukan pengawasan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 120 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau sampai dengan seluruh pembangunan puskesmas selesai. Setelah masa kontrak konsultan pengawas berakhir, konsultan pengawas tetap melakukan pengawasan atas pekerjaan pembangunan puskesmas yang belum selesai, namun tanpa membuat addendum kontrak untuk perubahan perpanjangan jangka waktu kontrak yang disepakati antara penyedia dan PPK.
2) Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan penjelasan team leader dan para direktur penyedia jasa, para pelaksana jasa konsultansi pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan yang mengikuti proses lelang diwakili oleh pihak lain yang diberikan surat kuasa oleh pemilik perusahaan. Sehubungan dengan kerja sama tersebut, hasil pekerjaan jasa konsultansi dibagi antara kedua pihak. Kerja sama tersebut dilakukan oleh rekanan jasa konsultansi perencanaan pada CV DG untuk pelaksanaan pembangunan Puskesmas Pian Raya, CV TE pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Selangit, dan CV DK untuk pekerjaan C Nawangsasi. Pelaksana untuk mewakili CV DG dan CV TE adalah Team Leader dhi. Sdri. AE, dengan pembagian sebesar 31% untuk pelaksana pekerjaan yang mewakili perusahaan dan sebesar 69% untuk perusahaan. Penggunaan perusahaan CV DK dilakukan oleh Direktur CV AMA dhi. Sdr. AS dengan perikatan bahwa minimal 5% dari seluruh nilai pekerjaan diserahkan kepada pihak CV DK.
3) Beberapa personil dalam kontrak tidak melaksanakan pekerjaan dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga ahli. Kontrak jasa konsultansi pengawasan telah mengatur antara lain jangka waktu pelaksanaan kontrak, rincian biaya personil, dan rincian nama personil yang berhak atas anggaran biaya tersebut. Rincian biaya dibuat dalam satuan bulan, namun tidak dirinci perincian satuan waktu pada unit biaya personil dalam satuan harian dan jam kerja. Berdasarkan keterangan pelaksana di lokasi pekerjaan, personil yang ditempatkan di lokasi pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar personil dalam kontrak. Beberapa personil dicantumkan namanya dalam kontrak, namun tidak melaksanakan pekerjaan, dan terdapat personil yang tidak dicantumkan namanya, namun melaksanakan pekerjaan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara rincian personil dalam kontrak pada beberapa penyedia tidak sesuai dengan rincian daftar personalia. (MJP)