Uchok Sky Khadafi Soroti Milyaran Temuan BPK di Kota Lubuklinggau

photo author
- Kamis, 27 Juni 2019 | 14:43 WIB
Temuan BPK
Temuan BPK






Jakarta, Klikanggaran.com (27-06-2019) - Daerah yang bermotto Linggau Metropolis Madani, tepatnya di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TRLHP-BPK) terdapat temuan yang sangat stagnan. Pasalnya, ada sebanyak 78 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp20.101.106.301,87, dan temuan sebanyak 228 dengan total senilai Rp16.575.661.716,76 rekomendasi dari BPK. Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 89 temuan senilai Rp7.461.525.962,43 dan ada juga yang belum sesuai dengan rekomendasi 32 temuan senilai Rp2.738.624.462,07 serta yang belum ditindaklanjuti 107 temuan senilai Rp6.375.511.292,26.





Mirisnya, dari sekian banyak temuan sejak 2015-2018, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp10.354.835.762,67.





Dari data tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang dikenal sebagai sosok konsisten yang tak segan-segan mengkritisi kebijakan public, menegaskan bahwa menjamurnya kondisi ini adalah bukti kegagalan penerapan sistem integritas di daerah. Ini tentunya menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi jika tidak segera dituntaskan.





Temuan BPK itu bisa tidak menjadi persoalan jika segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait diberi waktu selama 60 hari setelah terbitnya LHP. Namun, jika telah lewat 60 hari atau bertahun-tahun seperti ini diduga berpotensi mengarah pada kerugian daerah.





"Setelah (lewat masa 60 hari), itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Bisa Kejaksaan, bisa Kepolisian, bisa juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Uchok Sky saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (27/6/2019).





Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas bersangkutan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum, ini tentu bahaya.





Setiap temuan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemkot Lubuklinggau. Di samping itu laporan hasil pemeriksaan juga membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah, dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan melalui APBD.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X