Jakarta, Klikanggaran.com (24-06-2019) - Daerah Otonomi Baru (DOB), tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berdasarkan data BPK ada juga temuan yang sangat stagnan. Sebanyak 93 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp19.383.178.805,43, dan temuan sebanyak 211 dengan total senilai Rp16.990.517.658,87 rekomendasi dari BPK. Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 81 temuan senilai Rp1.894.046.726,81 dan ada juga yang belum sesuai dengan rekomendasi 74 temuan senilai Rp12.182.710.384,37 dan yang belum ditindaklanjuti 56 temuan senilai Rp2.913.760.547,69.
Namun, dari sekian banyak temuan, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp3.765.578.022,77.
Dari data tersebut, peneliti Transparansi International Indonesia (TIT), Alvin Nicola, menegaskan, menjamurnya kondisi ini adalah bukti kegagalan penerapan sistem integritas di daerah.
“Jika masih tidak ditindaklanjuti, temuan ini bisa langsung dijadikan bahan penyidikan, sehingga aparat tidak lagi memeriksa dari awal,” tegas Alvin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muratara, Syarif Hidayat, selaku kepala daerah otonom di tingkat kabupaten tak banyak memberikan komentar. Dan, menyarankan klarifikasinya ke kepala Inspektorat saja.
"Ke inspektur saja," ujar Bupati Muratara melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com pada Minggu (23/6/2019).
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Kepala Inspektorat untuk meminta klarifikasinya atas rekomendasi Bupati (MJP).