Liputan Khusus: Mega Proyek Kemkominfo, Catatan Pertama

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:30 WIB
Mega Proyek
Mega Proyek






Jakarta, Klikanggaran.com (22-06-2019) - Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. Dalam Rencana Strategis Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo), salah satu program utama dan penting yang dijalankan adalah program migrasi dari sistem penyiaran analog menuju sistem penyiaran digital.





Demi merealisasikan program ini, Kominfo menjalankan beberapa mega proyek. Salah satu di antaranya Pengadaan Penyediaan Infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar yang ditugaskan kepada Balai Penyediaan dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Mega proyek yang dijalankan sejak tahun 2016 ini patut menjadi perhatian bersama. Berikut ulasannya:





Proyek dijalankan BP3TI bekerja sama dengan LPP TVRI dan dimenangkan 2 perusahaan





Menteri Rudiantara menugaskan BP3TI dan LPP TVRI dalam proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. Kerja sama ini tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 1 Tahun 2016 atau Nomor 900/1.4/TVRI/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Perusahaan yang beruntung menjalankan mega proyek ini adalah PT SMS dan PT LI, keduanya bertugas menjalankan pekerjaan paket I dan pekerjaan paket II.





Pekerjaan paket I yang dimenangkan oleh PT SMS berupa pekerjaan TV digital di wilayah Sungai Pakning, Atambua, Balai Karangan, Ternate, dan Nunukan, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian nomor 101/PKS/Komlnfo/10/2016. Dalam surat perjanjian ini PT SMS diberikan tenggang waktu pengerjaan selama 71 hari, adapun nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp55.305.646.000.





Pekerjaan paket II dimenangkan oleh PT LI, dengan rincian pekerjaan berupa paket pekerjaan TV digital di wilayah Wanci, Bukit Sarai, dan Sanggauledo. Adapun nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp52.282.637.000 dan tenggat waktu pengerjaan selama 72 hari, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor102/PKS/Kominfo/10/2016.





Setelah disepakati perjanjian kontrak, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2016, pihak Kominfo melalu BP3TI dan LPP TVRI dengan pemenang proyek PT SMS dan PT LI, tak berselang lama melakukan perubahan perjanjian kontrak. Tepatnya seminggu kemudian, tanggal 28 Oktober 2018, perubahannya sebagai berikut:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X