Jakarta, Klikanggaran.com (21-06-2019) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pasalnya, kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap terlalu gemuk dan hanya sebagai pemicu terjadinya pemborosan anggaran. Selain itu, gemuknya OPD dianggap tidak mampu bekerja maksimal.
"OPD yang terlalu gemuk kami lihat hanya hadir menghabiskan anggaran tanpa jelas apa yang dikerjakan. Karena ada beberapa OPD yang tiap tahunnya anggaran yang diberikan hanya terpaku pada kegiatan rutinitasnya saja," kata Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Lukman, Kamis (20/06/2019).
Lukman mengatakan, dalam rangka efesiensi dan efektifitas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiga tahun terakhir di bawah pemerintahan AM Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto tak mampu dihadirkan.
"Selama 3 tahun terakhir pada pembahasan LPKJ Bupati tahun anggaran 2018 misalnya. Komisi A melihat kehadiran OPD yang terlalu besar menjadi pemicu pemborosan anggaran. Jadi sebaiknya revisi Perda itu biar kita tidak defisit terus," ujarnya.
Selain itu, gemuknya OPD dan minimnya anggaran mengakibatkan sejumlah jabatan pada OPD tertentu tak mampu dipenuhi pemerintah. Hanya saja pada proses pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemkab Bulukumba meyakini jika gemuknya OPD mampu menambah APBD.
"DPRD sudah usulkan untuk melakukan perampingan agar anggaran tidak boros. Tapi, pemerintah meyakini jika besarnya OPD juga diyakini mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), tapi nyatanya hanya menghabiskan anggaran dan PAD tak pernah dicapai," pungkasnya. (MJP)