Jakarta, Klikanggaran.com (21-06-2019) - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, menyebut daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk dalam zona merah rawan korupsi, termasuk dalam proses pengelolaan asset, sehingga dikroscek langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Kepala Inspektorat Kalsel, Awi Sundari, yang dimaksud dalam laporan Menteri tersebut, bisa jadi adalah salah satu pemkab di daerah, dan bukan Pemprov Kalsel.
“Ya, bisa jadi di daerah. Karena umum penyataannya. Namun demikian, kita tetap koordinasi dengan Koordinator Supervisi dan Pencehanan (Korsupgah) KPK Wilayah Kalimantan. Kita juga belum tahu manajemen aset mana yang dimaksudkan Menteri,” tandas Awi Sundari dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2019).
Awi mengemukakan, sejauh ini pengelolan aset di Pemprov Kalsel diproses dengan baik sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) RI Wilayah termasuk dari Korsupgah.
“Perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemprov Kalsel adalah bukti pengelolaan keuangan dan aset sudah baik. Memang ada catatan, tapi bisa diperbaiki,” kata dia.
Awi menjelaskan, berdasarkan data terakhir Korsupgah, instansi Pemprov Kalsel dalam manajemen aset daerah warnanya hijau. Hal ini menurutnya juga dibuktikan dengan data KPK, dengan capaian 71 persen. Awi juga menegaskan, pengelolaan aset Pemprov sesuai dengan ketentuan yang berkalu.
“Tidak ada aset yang dijadikan aset milik pribadi," katanya.