Dana Hibah Kabupaten Muratara Ada yang Tidak Tepat Sasaran?

photo author
- Rabu, 12 Juni 2019 | 12:30 WIB
Dana Hibah
Dana Hibah






Jakarta, Klikanggaran.com (11-06-2019) - Klikanggaran.com menilik anggaran dana hibah pada Pemerintahan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Di antaranya terkait realisasi belanja hibah yang dilakukan dengan cara pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima hibah yang diberikan kepada lima kelompok, yaitu pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Namun, diketahui ada belanja hibah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp86.852.000,00.





Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang "tidak sesuai ketentuan" karena diberikan kepada "perorangan" dan dilakukan secara "terus menerus" pada TA 2016 dan 2017, yaitu berupa beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dengan nilai total sebesar Rp86.852.000,00 dengan rincian sebagai berikut:





  1. Inisial Rsq, Mahasiswi Kedokteran Universitas Syiah Kuala, senilai Rp40.000.000,00
  2. Inisial KB, Mahasiswi Kedokteran Universitas Sriwijaya, senilai Rp30.800.000,00
  3. Inisial WC, Politeknik Kesehatan Bengkulu, senilai Rp16.052.000,00




Atas pemberian hibah tersebut telah ditransfer kepada penerima hibah pada tanggal 18 April 2017 sesuai dengan SP2D Nomor 900/0345/SP2D/BKD/2017, 900/0343/SP2D/BKD/2017, dan 900/0340/SP2D/BKD/2017 serta rekening koran Kas Umum Daerah Nomor 191-30-00001.





Padahal, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.





Publik mengimbau kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan belanja hibah dan menginstruksikan PPTK Belanja Hibah BKD agar mematuhi ketentuan tentang belanja hibah. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X