Hibah Disdik Muratara Belum Memenuhi Prinsip Akuntabel, Kok Bisa?

photo author
- Selasa, 11 Juni 2019 | 15:00 WIB
Hibah Disdik Muratara
Hibah Disdik Muratara






Jakarta, Klikanggaran.com (11-06-2019) - Tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menganggarkan Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp766.500.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp676.527.700,00 atau 88,26% dari anggaran. Akan tetapi, pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak tertib.





Untuk diketahui, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tersebut, direalisasikan dalam bentuk bantuan barang kepada sekolah TK, lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan lembaga kursus dan pelatihan. Atas pelaksanaan hibah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban, diketahui hanya kegiatan pengadaan perlengkapan pojok baca yang dilengkapi dengan usulan dari calon penerima hibah kepada Kepala Dinas Pendidikan.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pelaksanaan hibah diketahui seluruh dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, dan pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. Namun, dokumen pertanggungjawaban tersebut telah dilengkapi dengan berita acara serah terima barang.





Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2015. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian hibah belum memenuhi prinsip akuntabel dan berpotensi digunakan tidak sesuai dengan tujuan.





Publik menghimbau kepada Bupati Muratara agar menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi ketentuan tentang pemberian hibah berupa barang kepada pihak ketiga. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X