Jakarta, Klikanggaran.com (10-06-2019) - Tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Namun, terdapat 19 temuan SPI pemerintah pusat yang perlu menjadi sorotan serius.
Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, diketahui 19 permasalahan SPI belum sesuai dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan SPI tersebut meliputi:
- Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun LKPP dan penyesuaian perhitungan rasio defisit;
- Pengendalian atas pengelolaan kas pada kementerian/lembaga belum memadai berdampak pada adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa Kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan Kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban;
- Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada kementerian/lembaga belum memadai berdampak pada adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada kementerian/lembaga belum memadai berdampak pada adanya Saldo BMN yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan Aset Tetap yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengendalian atas pengelolaan Aset Tak Berwujud pada kementerian/lembaga belum memadai berdampak pada adanya Saldo BMN yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan Aset Tak Berwujud yang tidak sesuai ketentuan;
- Aset Konstruksi berupa Jalan, Gedung, Peralatan dan Jaringan atas Jalan Tol yang dibangun oleh BUJT belum dilaporkan dalam LK Kementerian PUPR;
- Pencatatan, Rekonsiliasi dan Monitoring Evaluasi Aset KKKS dan PKP2B belum memadai berdampak pada adanya selisih aset sebesar 1.929 unit yang tidak dapat ditelusuri dan Aset Tanah yang belum dilaporkan;
- Pemerintah belum menyajikan kewajiban atas Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018;
- Penatausahaan hak dan kewajiban Pemerintah yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum optimal;
- Pengendalian penetapan surat tagihan pajak atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda masih belum memadai;
- Sistem Pengendalian Intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan;
- Dasar Hukum, Metode Perhitungan, dan Mekanisme Penyelesaian Kompensasi atas Dampak Kebijakan Penetapan Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi belum ditetapkan;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos LRA dan/atau Neraca, serta kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara belum diatur dan dipertanggungjawabkan;
- Pelaksanaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB/SSM) dan Belanja Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) tidak sepenuhnya sesuai ketentuan;
- Dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2018 sebesar Rp 10,26 triliun belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
- Ketidakpastian perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah berdampak pada terjadinya penyaluran melebihi stok senilai Rp 650,07 miliar;
- Data Sumber Perhitungan Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula pada Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 pada 1.427 desa dan 22 kabupaten tidak andal;
- Proses pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 sebesar Rp 5,71 triliun belum sepenuhnya memadai; dan
- Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah PSN pada Pos Pembiayaan mengakibatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat belum menggambarkan Informasi Belanja dan Defisit sesungguhnya. (MJP)