Ada 5 LKKL Tidak Dapat WTP dari BPK, Siapa Saja?

photo author
- Kamis, 30 Mei 2019 | 11:30 WIB
WTP dari BPK
WTP dari BPK






Jakarta, Klikanggaran.com (30-05-2019) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LKBUN Tahun 2018. BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah Pusat Tahun 2018.





Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.





"Sesuai dengan yang telah kami sebutkan sebelumnya, terdapat 5 LKKL yang pada tahun 2018 ini belum memperoleh opini WTP, tetapi permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam keterangan Persnya, Selasa (28/5/2019).





Adapun kelima lembaga tersebut menurut Moermahadi, 2 adalah Kementerian dan 3 lembaga negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan peringkat paling tinggi dari laporan BPK.





"KPU, KPK, PUPR, dan Kemenpora mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan 1 lembaga yakni Bakamla tidak mendapatkan opini atau disclaimer," tandasnya. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X