Rp 17,5 Milyar PNBP Kemenag Digunakan Langsung Tanpa Mekanisme APBN?

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2019 | 06:30 WIB
PNBP Kemenag
PNBP Kemenag






Jakarta, Klikanggaran.com (18-05-2019) - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Seluruh PNBP harus segera disetorkan ke kas negara setelah diterima. Dan, bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) setiap PNBP harus disahkan terlebih dahulu sebelum digunakan.





Akan tetapi, PNBP Kementerian Agama diduga digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar Rp17.500.239.484,67.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, penggunaan langsung PNBP sebesar Rp17.500.239.484,67, hasil pemeriksaan atas pendapatan yang diterima dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, menunjukkan terdapat pendapatan yang digunakan langsung untuk operasional satuan kerja non BLU. Penggunaannya langsung sebelum ada pengesahan pendapatan pada satker BLU sebesar Rp17.500.239.484,67.





Hal tersebut disebabkan Kementerian Agama belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk biaya operasional asrama haji dan wisma Kemenag. Akibatnya, Pendapatan dan Belanja Kementerian Agama belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp17.500.239.484,67.





Publik menghimbau agar dalam mengelola PNBP melalui mekanisme APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar pendapatan dan belanjanya dapat disajikan dalam laporan keuangan dan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk biaya operasional asrama haji dan wisma Kemenag.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah menghubungi Yendra, Staf Dirjen PHU Kementerian Agama, untuk meminta klarifikasinya. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dan tanggapan. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X