Jakarta, Klikanggaran.com (16-05-2019) - Klikanggaran.com coba menilik pemeriksaan dokumen pembayaran belanja pegawai, back up gaji pegawai pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, dan dokumen Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi. Dokumen tersebut menunjukkan, ada pegawai yang kena pemberhentian dan hukuman disiplin, tapi masih dibayarkan Gaji dan Tunjangan, dengan nilai sebesar Rp40.474.800,00.
Berdasarkan dokumen surat keputusan pegawai yang diberhentikan dan pemberhentian sementara dari Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukti pembayaran gaji/tunjangan diketahui, terdapat lima orang pegawai yang masih dibayarkan gaji dan tunjangannya sebesar Rp40.474.800,00, dengan rincian pada tabel di bawah ini:
-
Padahal jelas sekali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 281 yang menyatakan bahwa angka (3) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan angka (4) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Gaji dan Tunjangan serta Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi TA 2017 sebesar Rp40.474.800,00.
Publik menghimbau agar Bupati Lahat bertanggung jawab memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp40.474.800,00. Sebab jelas sekali kondisi ini melabrak peraturan. Oleh karena itu, harus dikembalikan agar tidak memunculkan asas praduga publik yang menjurus pada spekulasi negatif. (MJP)