Bantuan Siswa Miskin Tahun 2013 Belum Dilengkapi Bukti Pendukung?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2019 | 09:00 WIB
Bantuan Siswa Miskin
Bantuan Siswa Miskin






Jakarta, Klikanggaran.com (14-05-2019) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) pada Neraca per 31 Desember 2017 dan 2016 menyajikan Saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp19.202.795.896,00 dan Rp197.890.295.329,00. Terdapat penurunan saldo per 31 Desember 2017 dibandingkan 31 Desember 2016 sebesar Rp178.687.499.433,00 (90,30%). Namun, diketahui penyelesaian BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2013 belum seluruhnya dilengkapi bukti pendukung yang memadai.





Berdasarkan uji analisis penelitian Klikanggaran.com, menilik detail pemeriksaan atas CaLK Ditjen Dikdasmen TA 2017 (Unaudited) dan LK Kemendikbud TA 2016 (Audited), diketahui bahwa saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2017 dan 2016 tersebut di antaranya merupakan sisa dana Bantuan Siswa Miskin, beasiswa, dan bantuan lainnya tahun 2013 s.d. 2016 pada empat satuan kerja sebesar Rp15.361.721.827,00.





Hasil pemeriksan atas saldo dan mutasi saldo Kas dan Setara Kas pada empat satker tersebut menunjukkan bahwa mutasi selama tahun 2017 bukan seluruhnya merupakan transaksi pada tahun 2017. Tetapi, terdapat akumulasi transaksi sebelum tahun 2017 yang belum dilaporkan, serta belum seluruhnya didukung dengan rincian mutasi yang memadai dengan uraian pada Direktorat Pembinaan SD, SMP, SMA, dan SMK.





Hal tersebut secara terperinci diketahui mengakibatkan mutasi saldo Kas dan Setara Kas per tahun 2017 sebesar Rp22.252.139.375,00 yang tidak didukung dokumen memadai belum dapat dipastikan diterima oleh siswa dan diterima negara sesuai posnya, dan saldo BSM 2013 tidak memenuhi definisi Kas dan Setara Kas sesuai SAP.





Publik merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikdasmen agar berkoordinasi dengan Bank Penyalur BSM yaitu Bank BPD, untuk mendapatkan dokumen pendukung laporan penyaluran BSM Tahun 2013 untuk disampaikan kepada Kemendikbud. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X