Penyaluran Bantuan PIP pada Kemendikbud Berindikasi Ganda Rp 17 M?

photo author
- Senin, 13 Mei 2019 | 14:00 WIB
Penyaluran Bantuan PIP
Penyaluran Bantuan PIP






Jakarta, Klikanggaran.com (13-05-2019) - Hasil pengolahan atas database SK Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2017 diperoleh dari direktorat teknis dan database pencairan dari lembaga penyalur, yaitu dengan melakukan filter duplicate atas data personal nama peserta didik, tanggal lahir peserta didik, nama ibu kandung, dan nama ayah, menunjukkan terdapat peserta didik penerima dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berindikasi ganda. Diketahui, terdapat penyaluran bansos PIP tahun 2017 berindikasi ganda kepada 16.813 peserta didik sebesar Rp17.740.775.000,00.





Berdasarkan analisis atas data yang didapat Klikanggaran.com, PPK PIP diketahui dalam proses pendataan dan penetapan SK PIP sepenuhnya menggunakan data yang bersumber dari Dapodik Dikdasmen, yaitu dengan filtering field utama Dapodik antara lain nama siswa, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan Peserta Didik ID (PDID) sebagai nomor unik peserta didik yang dihasilkan generate system saat proses input peserta didik di Dapodik oleh operator sekolah. Direktorat belum menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) karena belum seluruh peserta didik memiliki NISN.





Kondisi data penerima yang ganda tersebut diakui terjadi, antara lain karena terdapat system error pada saat filtering data dalam proses query join database dan satu peserta didik memiliki lebih dari satu PDID karena kelemahan sistem Dapodik.





Di sisi lain, pengelola Dapodik Dikdasmen menunjukkan memang masih terdeteksi duplikasi peserta didik di Dapodik. Hal ini antara lain karena pada saat peserta didik pindah/berhenti sekolah, operator Dapodik sekolah tidak melakukan pengeluaran data siswa tersebut dari aplikasi Dapodik. Namun, di sekolah yang baru dilakukan penginputan atas data peserta didik tersebut sebagai data peserta didik baru.





Selain itu, jika peserta didik pada saat PPDB mendaftar di lebih dari 1 sekolah, maka data peserta didik tersebut akan di-input pada aplikasi Dapodik di mana peserta didik mendaftarkan diri. Untuk meminimalisir duplikasi peserta didik di Dapodik, pihak pengelola Dapodik telah melakukan upaya perbaikan data dengan melakukan validasi pada layer database dan layer aplikasi.





Upaya perbaikan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi secara manual atas data peserta didik ganda yang ditemukan dari proses validasi tim Dapodik Dikdasmen.





Hal tersebut jelas sekali mengakibatkan Dana PIP ganda sebesar Rp8.635.625.000,00 dan dana PIP tidak tepat sasaran sebesar Rp17.688.225.000,00 tidak dapat disalurkan kepada siswa lain yang membutuhkan. (MJP


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X