Jakarta, Klikanggaran.com (09-05-2019) - Kementerian PUPR pada TA 2017 melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam Belanja Barang. Dalam anggaran tersebut di antaranya dipergunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
Bincang-bincang soal perjalanan dinas, ternyata pembayaran biaya perjalanan dinas pada beberapa satuan kerja Sekretariat Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.518.240.903,00 (Rp 1,5 milyar).
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, kelebihan realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat Jendral senilai Rp1.518.240.903,00 ini dengan rincian:
- Biro Keuangan.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas di sekitar Jabodetabek dan Bandung yang menggunakan kuitansi penginapan terindikasi fiktif dan biaya tiket yang ditagihkan melebihi harga dari maskapai. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp43.216.700,00.
- Biro Komunikasi Publik.
a) Biaya tiket tidak sesuai dengan harga sebenarnya berdasarkan konfirmasi kepada maskapai penerbangan senilai Rp31.351.505,00.
b) Kelebihan pembayaran atas uang harian yang diterima tidak sesuai ketentuan senilai Rp20.107.300,00.
c) Pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang menggunakan tiket pesawat terindikasi fiktif senilai Rp36.413.938,00.