Jakarta, Klikanggaran.com (06-05-2019) - Neraca (Pemerintah Kabupaten) Pemkab Bungo menyajikan nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp376.150.973.494,03. Jumlah ini naik sebesar Rp13.336.955.182,00 atau sebesar 3,68% dibandingkan dengan saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2016 sebesar Rp362.814.018.312,03.
Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) mengungkapkan rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di Neraca dicatat lebih besar dari LBMD sebesar Rp 79,39 miliar.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di LBMD yang disusun oleh Bidang Pengelolaan Aset BPKAD dengan rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin penyusun Neraca pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, diketahui terdapat rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di Neraca sebagian dicatat lebih Besar dari LBMD pada 36 OPD per 31 Desember 2016 sebesar Rp79.612.867.487,00.
Pada tahun 2017 terdapat rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di Neraca sebagian dicatat lebih Besar dari LBMD. Hal ini dapat ditelusuri dan dijelaskan oleh Pengurus Barang pada dua OPD sebesar Rp217.917.500,00. Sehingga rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di Neraca sebagian dicatat lebih Besar dari LBMD menjadi sebesar Rp79.394.949.987,00 (Rp79.612.867.487,00-Rp217.917.500,00) per 31 Desember 2017. Rincian Aset Tetap Peralatan dan Mesin di Neraca sebagian dicatat lebih Besar dari LBMD.
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp79.394.949.987,00. Hal ini diduga disebabkan Kepala Subbidang Pencatatan dan Pelaporan Aset BPKAD lalai tidak menganalisis, mengevaluasi, dan merekonsiliasi laporan BMD secara periodik dalam rangka konsolidasi laporan BMD.
Publik menilai, Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola BMD kurang intensif mengomunikasikan status perkembangan hasil penelusuran perbedaan nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin kepada OPD terkait, dan melaporkan hambatan yang dihadapi kepada Bupati Bungo. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD diduga kurang intensif mengawasi dan mengidentifikasi perbedaan nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang sudah tidak dapat ditelusuri lagi untuk diperoleh alternatif penyelesaiannya sesuai ketentuan pengelolaan BMD dan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. (MJP)