Jakarta, Klikanggaran.com (28-04-2019) - Laporan Keuangan Kementerian Keuangan menyajikan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.343.529.642.786.441,00 yang telah memperhitungkan pengembalian pendapatan pajak pada DJP sebesar Rp111.170.896.629.239,00. Akan tetapi, restitusi pajak tidak dikompensasikan dengan Utang Pajak WP (Wajib Pajak) Sebesar Rp364.688.934.376,90.
Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, pengembalian pendapatan pajak yang merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dengan catatan WP tersebut tidak mempunyai utang pajak lain. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dilakukan setelah diminta oleh WP dan melalui serangkaian prosedur pengujian sebelumnya.
Untuk diketahui, salah satu prosedur yang ditempuh adalah memperhitungkan restitusi pajak dengan utang WP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan konfirmasi utang pajak WP yang tercatat baik internal di KPP domisili maupun ke KPP lokasi.
Lebih lanjut cek ricek atas data Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3) dan data pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), sehingga menunjukkan permasalahan restitusi pajak kepada WP belum memperhitungkan Utang Pajak WP sebesar Rp364.688.934.376,90. Permasalahan tersebut mengakibatkan Utang Pajak WP belum terlunasi sebesar Rp364.688.934.376,90.
Publik meminta agar pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan KPP lokasi. Sebagai trobosan agar putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (MJP)