PPK OPD Bengkulu Tengah Terindikasi Berjamaah Gelapkan Uang Daerah?

photo author
- Rabu, 24 April 2019 | 08:30 WIB
Uang Daerah
Uang Daerah






Jakarta, Klikanggaran.com (24-04-2019) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu diketahui telah merealisasikan pencairan dana melalui Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) sebesar Rp117.983.541.602,00 dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp116.948.336.692,00.





Realisasi belanja digunakan untuk belanja rutin maupun belanja kegiatan yang antara lain berupa belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas maupun belanja pemeliharaan.





Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atas realisasi belanja dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dimaksud. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pencatatan realisasi belanja tidak didasarkan pada bukti pertanggungjawaban. Verifikasi oleh PPK diketahui tidak dilakukan secara memadai, bukti pertanggungjawaban bukan bukti yang sebenarnya dari penyedia barang/jasa dan disesuaikan dengan Nota Permintaan Dana (NPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta fisik dokumen pertanggungjawaban tidak berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran maupun PPK OPD.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat banyak sekali poin permasalahan yang tidak sesuai ketentuan, antara lain:





A. Pencatatan realisasi belanja tidak didasarkan pada bukti pertanggungjawaban, verifikasi oleh PPK tidak dilakukan secara memadai, bukti pertanggungjawaban bukan bukti yang sebenarnya dari penyedia barang/jasa dan disesuaikan dengan Nota Permintaan Dana dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.





B. Keberadaan dokumen pertanggungjawaban tidak berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran maupun PPK OPD. Verifikasi atas bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan hasil sebagai berikut:





  1. Bukti pertanggungjawaban tidak ada sebesar Rp2.741.880.960,00
  2. Bukti pertanggungjawaban tidak diverifikasi oleh PPK sebesar Rp2.198.278.350,00 pada 4mpat OPD
  3. Bukti pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti dari penyedia barang/jasa sebesar Rp327.525.500,00 pada enam OPD
  4. Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp2.309.660.450,00 pada enam OPD
  5. Nilai kuitansi tidak sama dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp11.000.000,00 pada satu OPD
  6. Pembayaran belanja honorarium dan perjalanan dinas yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) sebesar Rp2.725.000,00 pada tiga OPD
  7. Pembayaran honorarium yang tidak didukung dengan SK Kepanitiaan/Kegiatan sebesar Rp1.218.905.000,00 pada enam OPD




Hal tersebut mengakibatkan pengujian atas kebenaran formal dan materiil atas belanja barang dan jasa sebesar Rp10.007.598.905,00 tidak dapat dilakukan. Sehingga realisasi belanja barang dan jasa tersebut tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X