Modus Nota Kosong pada Bagian Umum Kabupaten Empat Lawang, Maksudnya Apa Ya?

photo author
- Minggu, 21 April 2019 | 12:00 WIB
Modus Nota Kosong
Modus Nota Kosong






Jakarta, Klikanggaran.com (21-04-2019) - Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp40.295.328.900,00. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp38.673.987.302,00 atau 95,98%.





Belanja barang dan jasa tersebut antara lain digunakan untuk membiayai kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor. Salah satu bentuk belanja pada kegiatan tersebut adalah belanja alat listrik dan elektronik berupa pembelian bahan dan peralatan listrik/elektronik untuk kebutuhan operasional gedung kantor, gedung serba guna, dan rumah dinas. Nilainya diketahui sebesar Rp900.000.400,00. Namun menyedihkan, Realisasi Belanja Alat Listrik dan Elektronik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah ini diduga tidak sesuai kondisi nyatanya sebesar Rp466.103.000,00.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pertanggungjawaban atas belanja alat listrik dan elektronik pada Sekretariat Daerah tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:





  1. Belanja-belanja tersebut dibayarkan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP/GU/TU) dengan anggaran sebesar Rp900.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp900.000.400,00 atau 99,96%.
  2. Belanja-belanja tersebut dibeli dari Toko Kur sebesar Rp719.383.000,00. Nama dan tanda tangan pada kuitansi pembayaran bukan milik pegawai dan pemilik Toko Kur. Bentuk nota sama dengan nota milik Toko Kur, namun nota tersebut digunakan sebelum tahunnya. Tulisan dan tanda tangan pada nota bukan milik pegawai dan pemilik Toko Kur, harga alat listrik dan elektronik pada nota tidak sesuai dan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Toko Kur. Terakhir, Sekretariat daerah Kabupaten Empat Lawang pernah melakukan pembelian alat listrik dan elektronik di Toko Kur, namun tidak ada catatan mengenai berapa jumlah pembelian yang dilakukan.
  3. Pemilik Toko Kur menjelaskan bahwa pada tahun 2016 pernah diminta memberikan "Nota Kosong" berstempel sebanyak "satu buku" kepada pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang.
  4. Bukti pertanggjawaban berupa nota asli dari Toko Kur selama ini disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan tidak dimasukkan ke dalam pertanggungjawaban belanja alat listrik dan elektronik. Dari seluruh nota asli tersebut diketahui bahwa Bagian Umum dan Perlengkapan hanya melakukan pembelian sebesar "Rp253.280.000,00".




Nampak jelas sekali di mata publik, seperti ada praktik korupsi yang ingin sengaja dijalankan dan berakibat belanja alat listrik dan elektronik pada sekretariat daerah tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Dan, berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp466.103.000,00 (Rp719.383.000,00 - Rp253.280.000,00). Hal ini mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp466.103.000,00.





Dari Rp 446 juta ini, melalui Bupati hanya disetorkan sebesar Rp50.000.000,00. Sedangkan yang belum diproses dari belanja alat listrik dan elektronik yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah sebesar Rp416.103.000,00.





Tentu saja ini wajib segera disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Empat Lawang, sebelum ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. (MJP)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X