Jakarta, Klikanggaran.com (18-04-2019) – Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp478.504.807.000,00 dengan realisasi sebesar Rp471.795.760.487,00 atau 98,60% dari total anggaran. Anggaran ini pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat negara dan pegawai KPK yang terdiri dari gaji, tunjangan, serta insentif bulanan dan tahunan. Pegawai KPK terdiri dari Pegawai Tetap, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), dan Pegawai tidak tetap. Namun, pada realisasi pembayaran tersebut banyak ditemukan masalah dan tidak selaras dengan Undang-Undang.
Berdasarkan Penelusuran Klikanggaran.com, Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikelola oleh KPK diketahui permasalahan-permasalahannya. Misalkan, pembayaran belanja pegawai tetap sebesar Rp 302,65 milyar yang digunakan untuk membayar penghasilan pegawai tetap KPK tidak sesuai UU keuangan negara dan peraturan pelaksanaan APBN. Kemudian pembayaran tunjangan hari tua pegawai KPK membebani keuangan negara minimal sebesar Rp 14,65 miliar, lalu pemberian insentif tahunan dan bulanan kepada pegawai KPK sebesar Rp 131,59 milyar tidak berdasarkan peraturan kepegawaian negara.
Mirisnya menurut publik, pengelolaan keuangan oleh badan negara ini sangat jelas melakukan pemborosan APBN. Sebab tidak taat pada Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Sistem Manajemen SDM KPK tidak sejalan dengan UU ASN. Terutama menyangkut status kepegawaian dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta merugikan negara.
Publik meminta agar KPK lebih cermat mengatasi permasalahan keuangan internalnya, mengingat KPK merupakan Badan Penegak Hukum. Sudah seharusnya lebih dahulu membenahi permasalahan yang timbul dalam lingkup tubuhnya sendiri. (MJP)