Rp 3,2 Milyar Anggaran Belanja 8 OPD Lubuklinggau Bermasalah?

photo author
- Rabu, 10 April 2019 | 13:35 WIB
Anggaran Belanja
Anggaran Belanja






Lubuklinggau, Klikanggaran.com (10-04-2019) - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau TA 2017 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp237.379.955.211,50 dan telah direalisasikan sebesar Rp235.422.212.368,25 atau 99,18%.





Penganggaran suatu kegiatan harus disesuaikan substansi kegiatan terkait dengan jenis belanja yang akan dibebankan. Sebagai contoh, kegiatan pembelian kendaraan yang secara substansi, kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan pemerintahan dengan umur kendaraan lebih dari 12 bulan. Maka kegitaan tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal.





Namun, realisasi Belanja Barang dan Jasa dan realisasi Belanja Modal diketahui terdapat salah penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.740.814.200,00. Secara substansi merupakan pengadaan yang karakteristik barang dan nilai masuk dalam klasifikasi Aset Tetap, sebesar Rp 198.987 .280,00 masuk dalam Belanja Hibah dan sebesar Rp309.100.000,00 masuk dalam penyertaan modal.





Berdasarkan data yang di himpun Klikanggaran.com, kondisi tersebut ditemukan pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan uraian sebagai berikut :





  • Belanja Modal pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp11.750.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Dinas Ketahanan Pangan Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp11.250.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Dinas Lingkungan Hidup Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp10.303.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.169.200,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.400.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Satuan Polisi Pamong Praja dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.200.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.689.742.000,00 tidak tepat.
  • Belanja Hibab dan Penyertaan Modal pada Sekretariat Daerab dianggarkan pada Belanja Barang untuk diserabkan kepada masyarakat/ pihak ketiga sebesar Rp508.087.280,00 tidak tepat.




Dalam kasus ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepertinya tidak cermat dalam melakukan evaluasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 20I7. Hal tersebut pun minimbulkan tanda tanya besar di ruang publik, seakan ada "Deceitful practice" (praktek-praktek kebohongan). Benarkah?





Penulis: Muhammad Julianto Putra






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X