DPM-PTSP Muratara Labrak Aturan Transparansi Anggaran, Mengapa?

photo author
- Selasa, 9 April 2019 | 09:30 WIB
Transparansi Anggaran
Transparansi Anggaran






Jakarta, Klikanggaran.com (09-04-2019) - Sulit mendapatkan dokumen kebijakan daerah, sulit untuk terlibat dalam menentukan kebijakan pembangunan di daerah, serta sulit mendapatkan informasi tentang anggaran pembangunan.





Jika Anda pernah mengalami kondisi tersebut, maka patut diduga bahwa Anda sedang menghadapi kondisi pemerintahan yang Bad Governance (Pemerintahan yang buruk). Seperti pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang sudah 2 tahun lebih tidak menerapkan transparansi anggaran pada portal resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan (SIRUP).





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, DPM-PTSP sejak 2 tahun terakhir ini (17-18) tidak memasukkan rencana realisasi anggaran pada website SIRUP. Padahal sanksi yang diterapkan bagi OPD tidak mengumumkan RUP bisa dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ganjarannya pidana penjaranya, tidak tangung-tangung paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak 2 milyar.





Seakan lepas dari kontrol, di tahun 2019 ini DPM-PTSP ingin merepetisi ulang, sebab belum juga dipaparkan transparansi anggarannya. Padahal SIRUP hanya berisi 4 hal yaitu : nama dan alamat PA/KPA, nama paket, lokasi pekerjaan, dan perkiraan besar biaya.





Tidak transparan dalam anggaran sama halnya tidak mendukung program kemajuan daerah tersebut. Maka publik meminta, jangan membodohi publik untuk hal seperti ini. Seakan lampu hijau atas adanya penyimpangan anggaran, ibarat "Main Api Tak Terbakar" 2 tahun belakangan ini.





Muhammad Julianto Putra






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X