Palembang, Klikanggaran.com (06-04-2019) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp299.934.121.033,00. Dan, telah terealisasi sebesar Rp279.488.044.078,14 atau 93,18% dari anggarannya.
Anggaran dan realisasi tersebut di antaranya merupakan anggaran dan realisasi belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang masing-masing sebesar Rp163.353.677.700,00 dan Rp157.867.011.025,32 atau 96,64%.
Dokumen yang dimiliki klikanggaran.com menunjukkan, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas dua paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dana senilai ratusan juta berpotensi tak masuk ke Kas Daerah, dengan uraian sebagai berikut:
- Pembangunan Jembatan Sungai Tingkip Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Karang Dapo. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT SMU berdasarkan kontrak Nomor 031/600//KONTRAK/DPUTR-BM/PPK-LO/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp6.123.309.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung sejak 30 Mei s.d. 26 Desember 2017. Pembayaran telah dilakukan 80%. Atas dokumen laporan kemajuan pekerjaan diketahui, sampai dengan berakhirnya kontrak awal tanggal 26 Desember 2017, pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi PHO Nomor 001/600/BAPHO/PPK-LO/DPUTR/2018 tanggal 17 Januari 2018. Sehingga jumlah hari keterlambatan selama 22 hari dan denda keterlambatan dihitung dari 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan atau sebesar Rp134.712.798,00 (1/1000xRp6.123.309.000,00 x 22 hari).
- Pembangunan Gapura Perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT SJL berdasarkan kontrak Nomor 014/600/KONTRAK/PPK-KZS/DPUTR/2017 tanggal 13 September 2017 sebesar Rp4.263.441.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender terhitung sejak 20 September s.d. 29 Desember 2017. Pembayaran telah dilakukan 53%. Atas dokumen laporan kemajuan pekerjaan diketahui, sampai dengan berakhirnya kontrak awal tanggal 29 Desember 2017, persentase pekerjaan baru mencapai 63,07%. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi PHO Nomor 14/600/BAST/PPK-KZS/DPUTR/2017 tanggal 23 Februari 2018, sehingga jumlah hari keterlambatan adalah 56 hari dan denda keterlambatan dihitung dari 1/1000 dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan atau sebesar Rp88.171.370,63 (1/1000 x (Rp4.263.441.000,00 x 36,93%) x 56 hari).