Sistem Pengendalian Lemah, Anggaran Kas Kabupaten Pidie Rawan Jadi Bancakan???

photo author
- Senin, 25 Maret 2019 | 12:30 WIB
Sistem Pengendalian
Sistem Pengendalian






Jakarta, Klikanggaran.com (25-03-2019) - Anggaran kas daerah Kabupaten Pidie diduga rawan jadi bancakan para oknum pejabatnya. Hal ini didasarkan pada sistem pengendalian internal di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie yang sepertinya masih lemah.





Dari hasil data yang dihimpun klikanggaran.com, setidaknya terdapat 7 (tujuh) indikasi yang mengarah pada kondisi kas daerah ini mudah diselewengkan oknum pejabatnya. Hal ini terjadi lantaran Pemkab Pidie diduga kurang tertib dalam pengelolaan kasnya, sehingga membuka celah kas daerah diselewengkan.





Simak saja, tidak tertibnya pengelolaan kas ini terjadi mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga di tingkat Bendahara Pemkab Pidie. Berikut 7 permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan kas tersebut :





  1. Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak membuat laporan posisi kas harian.
  2. Rekening giro dana non kapitasi Puskesmas masih dikenakan pajak.
  3. Dana non kapitasi sebesar Rp18.234.436 belum disetorkan ke rekening kas daerah.
  4. Terdapat pencairan ganda atas dua SP2D pada Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRK senilai Rp309.251.696. SP2D sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD untuk memerintahkan kepada Bank yang ditunjuk agar mencairkan dana tertentu ke rekening pihak ketiga.
  5. Terdapat sisa kas pada Bendahara Pengeluran OPD sebesar Rp46.301.497 yang terlambat disetorkan di akhir tahun 2017.
  6. Terdapat Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.191.844.578 dari pencairan SP2D LS yang terlambat dibayarkan pada akhir tahun 2017. Sisa kas ini terdapat pada 2 OPD yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya.
  7. Regulasi dan Kebijakan Terkait Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual belum memadai. Dari sini bisa dinilai bahwa SDM Pemkab Pidie dalam mengelola keuangan masih lemah.




Permasalahan yang telah disebutkan di atas tentu saja telah banyak melanggar berbagai aturan yang ada. Selain itu, hal ini juga memperbesar risiko kesalahan dalam penyajian dan penyalahgunaan anggaran kas yang telah diungkapkan sebelumnya.





Atas permasalahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah merekomendasikan agar segera ada perbaikan yang dilakukan OPD dan Bendahara terkait. Publik pun sependapat dengan hal tersebut, bila dikemudian hari hal ini terus terulang. Maka harus segera ada tindakannya nyata dan semakin jelas bila kelemahan tersebut terindikasi sengaja dipelihara oleh pejabat bersangkutan di lingkungan Pemkab Pidie.






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X