Jakarta, Klikanggaran.com (21-03-2019) - Capaian atas pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Karanganyar berupa pajak daerah dinilai cukup tinggi. Meski demikian, nampaknya capaian tersebut diragukan kebenarannya, lantaran database wajib pajak tidak mutakhir.
Berdasarkan laporan keuangan daerah Kabupaten Karanganyar di tahun tersebut, diketahui terdapat realisasi PAD senilai Rp415.142.563.370. Salah satu penyumbang terbesar PAD tersebut tak lain adalah pajak daerah yang berhasil terserap sebesar Rp150.746.368.794.
Pasalnya, data wajib pajak yang termasuk ke dalam pendapatan daerah Pemkab Karanganyar berupa pajak hotel, restoran, dan hiburan dapat dikatakan sengkarut. Hal ini dapat dilihat dari tidak sinkronnya data yang dimiliki oleh ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaiatan dengan pajak tersebut. Di antaranya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ketiga OPD tersebut memiliki perbedaan data yang mencolok terkait jumlah wajib pajak pada 3 sektor usaha tersebut. Inilah yang kemudian mendasari keraguan publik atas kebenaran jumlah pajak daerah yang dapat diserap oleh Pemkab Karanganyar.
Hasil uji petik dari ketiga sumber pajak dimaksud, diketahui total wajib pajak sebanyak 477 wajib pajak. Hal ini berbeda dengan data dari Disparpora yang menunjukkan total wajib pajak sebanyak 631. Sementara DPMPTSP mendata hanya sebanyak 108 wajib pajak yang terdaftar.
Hal ini tentu saja dapat menjadi celah baik bagi para pengusaha maupun pejabat terkait untuk melakukan penyelewengan pajak. Pasalnya, kesempatan tersebut terbuka lebar tatkala ada ketidakteraturan di Pemerintah.
Di samping itu, ini juga menjadi bukti bahwa ketiga OPD tersebut selama ini tidak bekerja dengan maksimal. Karena terbukti tidak memiliki inisiasi untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak setiap tahunnya.