Penurunan Pendapatan Retribusi Pemkot Blitar Tahun 2017, Ini Sebabnya?

photo author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 15:03 WIB
Penurunan Pendapatan
Penurunan Pendapatan

Jakarta, Klikanggaran.com (14-03-2019) - Kebijakan Umum Pendapatan Daerah Kota Blitar diarahkan agar pengelolaan pendapatan daerah lebih difokuskan kepada upaya peningkatan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dalam rangka diversifikasi, efisiensi, dan efektifitas penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.

Peningkatan pendapatan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan, sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Sumber-sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan porsi pendapatan yang diperoleh melalui berbagai upaya, baik dalam bentuk pengenaan pajak dan retribusi daerah maupun usaha-usaha lain yang sah. Melalui langkah intensifikasi yang dilakukan secara kreatif dan inovatif, Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada, agar sedapat mungkin mengurangi beban masyarakat.

Sedangkan beberapa objek pajak daerah yang belum terdapat pencapaian secara optimal perlu dilakukan upaya-upaya terobosan. Agar dapat merealisasikan potensi yang ada, serta menangkap peluang pada saat tahun berjalan. Harapannya, ke depan ada kebijakan dari pemerintah yang dapat mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah. Utamanya PBB dan BPHTB, dengan adanya Permendagri Nomor 112 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mencermati pendapatan daerah, Klikanggaran.com menemukan pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Tengah. Dokumen Klikanggaran.com menunjukkan, Realisasi Retribusi Daerah Pemkot Blitar tahun 2017 adalah sebesar Rp7.776.649.664,00. Realisasi ini 98,52% dari anggaran sebesar Rp7.893.572.085,00.

Realisasi Retribusi Daerah Tahun 2017 tersebut turun 19,49% dibandingkan dengan Realisasi Retribusi Daerah Tahun 2016 sebesar Rp9.658.868.726,00. Penurunan retribusi daerah ini cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2016, yaitu 19,49%. Sesuai hasil laporan, penurunan ini disebabkan antara lain :

- Retribusi Terminal yang semula dikelola Pemerintah Kota Blitar, kewenangan pengelolaan terminal ditarik ke Pemerintah Pusat.

- Retribusi Pelayanan Kesehatan disebabkan banyak pasien umum yang beralih menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

- Retribusi IMB, realisasi tahun 2017 mengalami penurunan karena sedikitnya pengajuan IMB perumahan dan ruko, yang notabene mendominasi realisasi pada tahun 2016.

- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan karena pengalihan fungsi lahan menjadi fasilitas umum (Taman Pecut).

- Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan menurun realisasinya karena bencana kebakaran yang menimpa Pasar Legi.

- Retribusi Gangguan Keramaian menurun karena mulai tahun 2017 izin ini dihentikan.

- Retribusi Penyedotan Kakus, walaupun realisasinya melampaui anggaran, namun jika dibandingkan dengan tahun 2016 realisasinya mengalami penurunan, disebabkan adanya perbaikan IPLT.

Kabar baik dalam laporan audit terhadap Pemkot Blitar adalah peningkatan retribusi di beberapa sektor. Retribusi yang mengalami peningkatan salah satunya adalah parkir di tepi jalan umum. Peningkatan tarif parkir tepi jalan umum, yang semula Rp1.000,00 bagi kendaraan roda dua menjadi Rp2.000,00 dan semula Rp2.000,00 bagi kendaraan roda empat menjadi Rp3.000,00.

Sedangkan untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor realisasinya melebihi target sebesar 125,99%. Demikian pula dengan Retribusi Sewa Alat Berat/Walls yang terealisasi sebesar 213,97%.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, untuk meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah, ke depan perlu dilakukan pembenahan lebih lanjut serta sosialisasi kebijakan retribusi daerah dan mendorong peningkatan kapasitas petugas. Pelaku retribusi diminta agar dapat meningkatkan kinerjanya.

Hal ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Blitar, khususnya bagi OPD Penghasil, untuk lebih fokus dan jeli dalam menangkap peluang peningkatan Pendapatan Retribusi Daerah.

Baca juga : Retribusi Parkir Pemkab Cianjur Rentan Dijadikan Bancakan Pejabat Dishub???

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X