Rapat Pembahasan RPJMD Antara DPRD dan Pemprov Sumsel Deadlock?

photo author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 09:10 WIB
Rapat
Rapat

Palembang, Klikanggaran.com (14-03-2019) - Rapat pembahasan RPJMD antara OPD dan Pansus IV DPRD Sumsel berjalan alot. Semua pihak mempertahankan argumennya. Berawal dari Pimpinan sidang, Anita, dari Fraksi Golkar yang menyatakan ada surat kepada Ketua Pansus IV dari Wagub Sumsel untuk rapat yang harusnya undangan tersebut kepada Ketua DPRD Sumsel.

Dinyatakan pula oleh Ketua Pansus, Anita, kalau tidak ada niat dari DPRD Sumsel untuk menyandera RPJMD Sumsel tahun 2019. Selanjutnya dinyatakan pula harusnya rancangan RPJMD diberikan ke DPRD Sumsel akhir tahun 2018.

Jawaban dari Kepala Bapeda Sumsel, Eko, telah dikonsultasikan ke Kemendagri masalah RPJMD Sumsel 2019 untuk merevisi RKPD Sumsel 2018. Eko juga mengatakan untuk revisi RKPD 2018 dapat dilakukan berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017 serta rekomendasi dari Bapenas, di mana RKPD 2019 dapat mengacu kepada RPJPD 2005-2025.

Diduga hal tersebutlah yang memicu perbedaan pendapat DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel dalam pembahasan RPJMD, hingga menyebabkan terhambatnya persetujuan RPJMD Sumsel 2018-2013. RKPD 2018 yang telah disahkan menjadi Perda dan Pergub APBD Sumsel 2019 direvisi dengan RKPD 2019, sehingga program para anggota dewan di daerah konstituen menjadi berubah.

Selanjutnya Kepala Bapeda Sumsel menyatakan kepada Ketua Pansus IV, ada kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD pada saat penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS, bahwa ada kegiatan baru yang masuk dalam KUA PPAS dikarenakan masa transisi setelah dilantiknya Gubernur yang baru. Tetapi, itu diperbolehkan dalam regulasi bahkan diatur dalam Permendagri No. 86 tahun 2017. Pernyataan ini dipotong oleh Ketua Pansus IV.

“Tentunya kalau ada kegiatan baru tidak mengurangi plafon, namun hanya mengubah judul dan kegiatan. Dan, kali ini nyata-nyata ada 125 kegiatan dengan anggaran Rp 321,9 miliar. Kegiatan sementara di KUA PPAS 2019 terjadi perubahan 106 ditambah 34 kegiatan menjadi 217 milyar pada KUA PPAS 2019," cetusnya.

Pengurangan anggaran yang dilakukan Pemprov Sumsel diduga menyebabkan para anggota DPRD Sumsel menjadi serba salah kepada konstituen di Dapilnya. Hal ini bisa berdampak kepada kepercayaan pemilih pada calon legislatif terutama yang masih menduduki jabatan saat ini.

Sejatinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat periode pemerintahan yang lalu membuat KUA PPAS berdasarkan RPJPD 2005-2025. Sehingga akan selaras dengan RPJMD 2019 yang saat ini sedang dibahas. RKPD produk pemerintahan sebelumnya menjadi mentah karena direvisi oleh Gubernur terpilih. Namun, hal ini tidak menyalahi karena ada payung hukumnya, yakni Permendagri No. 86 tahun 2017.

Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, mengatakan, kemungkinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD yang dipimpin Sekertaris Daerah, para asisten, Kepala Bapeda, dan Kepala BPKAD pada penyusunan APBD 2019 tidak memberikan pendapatnya.

“Peristiwa ini merupakan perulangan APBD Sumsel 2013 pada penganggaran dana hibah, di mana TAPD saat itu tidak memberikan pendapat yang merupakan kewajiban TAPD, dan akibatnya terjadi anggaran di luar APBD sebesar Rp 1,2 triliun saat 2013,” ujar Deputy MAKI.

Feri juga mengatakan, para anggota DPRD saat ini tentunya berharap dengan cemas kepada konstituennya, karena dianggap ingkar janji akibat perubahan RKPD 2019. Sementara Pemprov Sumsel mempunyai hak untuk mengubah RKPD berdasarkan undang-undang.

“Masa pengabdian para anggota DPRD Sumsel 2014-2019 akan usai beberapa bulan mendatang. Dan, kami dari MAKI Sumsel sangat berharap agar diselesaikan dengan baik-baik dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Deputy MAKI Sumsel mengakhiri pernyataannya, diterima Klikanggaran.com, Rabu (13/03-19).

Baca juga : DPRD Sumsel Diduga Tak Adil Alokasikan Dana Bantuan Daerah Bawahan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X