Jakarta, Klikanggaran.com (13-03-2019) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang disinyalir banyak yang berpotensi tidak terserap. Bila berkaca pada kondisi keuangan Pemkab Pemalang, mungkin nilainya terkesan baik-baik saja. Tapi, siapa sangka bila ternyata masih banyak potensi pendapatan yang mestinya bisa didapatkan?
Potensi PAD yang tidak mampu terserap tentunya amat disayangkan, mengingat hal tersebut merupakan suatu pola pendapatan yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi PAD sendiri merupakan pendapatan daerah yang bertujuan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi.
Hasil pengamatan tim klikanggaran.com pada laporan keuangan daerah Pemkab Pemalang di tahun 2017, terlihat bila Pemkab Pemalang telah merencanakan target capaian PAD sebesar Rp405.333.931.000. Angka yang cukup fantastis tentunya bagi suatu daerah yang berada di tengah Jawa tersebut.
Kemudian, PAD tersebut ternyata mampu diserap hingga Rp425.893.266.850. Total PAD tersebut setidaknya terkumpul dari 4 sumber. Di antaranya Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Adapun dari keempat sumber tersebut masing-masing menyumbangkan Rp64.270.887.023 dari Pajak Daerah, Rp27.884.961.093 berasal dari Retribusi Daerah, dan Rp15.471.278.657 dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Terakhir dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp318.266.140.077.
Sayangnya, potensi PAD yang berasal dari pajak/ retribusi parkir di lingkungan RSUD M. Ashari dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga belum dipungut. Diketahui setidaknya terdapat Rp110.000.000 pajak parkir di RSUD tersebut yang belum dipungut.
Nilai tersebut didapatkan berdasarkan perhitungan pihak RSUD seluas 1.322,75 m2 dengan nilai harga tanah berdasarkan harga taksiran tanah. Kemudian, perhitungan sewa lahan berdasarkan formula (3,33 x harga pasar lahan/tanah x luas lahan) diperoleh nilai sewa lahan sebesar Rp110.056.000,00 dibulatkan Rp110.000.000,00 (3,33 x Rp2.500.000,00 x 1.322 m2).
Karena sebelumnya, pelaksanaan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD pernah dikerjasamakan dengan Koperasi Sehat Sejahtera dengan nilai kontribusi hanya sebesar Rp9.000.000. Kemudian, perhitungan yang baru tersebut justru diduga belum terlaksana.
Baca juga : Parkir Berbayar yang Menjadi PAD DKI Terhambat, Inikah Sebabnya?