Jakarta, Klikanggaran.com (12-03-2019) - Kesalahan dalam penganggaran belanja barang dan jasa kerap terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, kesalahan tersebut terjadi pada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai di tahun anggaran 2017.
Dalam laporan yang diterima klikanggaran.com diketahui, terdapat kesalahan pada realisasi belanja barang dan jasa yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kesbangpol dengan nilai masing-masing, sebesar Rp382.634.550 dan sebesar Rp72.000.000. Berikut penjelasan atas kedua kesalahan penganggaran belanja tersebut.
Pada Disdik Pemkot Binjai, diketahui terdapat realisasi sebesar Rp382.634.550 sepanjang tahun 2017. Realisasi tersebut merupakan total realisasi dari yang dianggarkan sebesar Rp538.680.000. Lebih jauh, bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja jasa transaksi keuangan diketahui bahwa belanja tersebut merupakan honor yang diberikan kepada PPTK, Pembantu Bendahara, Bendahara Barang pada 14 SMP Negeri dan Dinas Pendidikan.
Sementara pada Badan Kesbangpol, menganggarkan dan merealisasikan belanja honor untuk kegiatan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) pada belanja barang dan jasa sebesar Rp72.000.000. Padahal, honor tersebut mestinya tidak masuk dalam anggaran belanja barang dan jasa.
Atas permasalahan tersebut, TAPD dinilai publik tidak cermat dalam melaksanakan penganggaran sesuai dengan ketentuan. Kepala Disdik dan Badan Kesbangpol juga diduga lalai dalam melaksanakan penganggaran belanja.
Hal itu mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji dan belanja pegawai kurang saji masing-masing sebesar Rp454.634.550. Di lain sisi, belanja barang dan jasa juga menjadi rawan disalahgunakan dan tidak bisa diyakini nilai kebenarannya.
Baca juga : PPN RSUD Kota Binjai Ini Diduga Belum Disetorkan, Mengapa???