Jakarta, Klikanggaran.com (12-03-2019) - Tahun 2017 di Pemerintahan Provinsi Lampung harusnya mendapatkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak senilai Rp249.055.550. Uang sebesar itu diduga oleh Pemprov Lampung belum dicairkan sama sekali, karena ketidakcermatannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp1.518.707.388.820 dengan realisasi sebesar Rp1.367.228.488.664 atau 90,03 persen. Realisasi tersebut termasuk belanja hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga pada Dinas PKP dan PSDA sebesar Rp105.495.950.358.
Selain itu, pekerjaan tersebut diketahui merupakan pekerjaan pembangunan Rumah Adat Lampung Barat dan dilaksanakan oleh PT RJ dengan nilai kontrak senilai Rp6.6893.871.000.
Hal itu juga dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 20 Desember 2017.
Namun, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Adat Lampung Barat tersebut sampai dengan tanggal 10 Desember 2017, ternyata baru dapat diselesaikan sebesar 20,462 persen.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 13 Desember 2017, dengan pertimbangan pekerjaan tidak mungkin dapat diselesaikan sampai dengan 20 Desember 2017.
Sehingga atas pemutusan kontrak tersebut diketahui, ternyata jaminan pelaksanaan sebesar Rp349.055.550 belum dicairkan. Jangka waktu jaminan pelaksanaan sampai dengan tanggal 26 Desember 2017.
Namun, sampai berakhir rekanan PT RJ hanya menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp100.000.000 pada tanggal 03 Mei 2018. Sayangnya, sisa jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan ke kas daerah sebesar Rp249.055.550.
Sehingga atas permasalahan tersebut Pemprov Lampung harus kehilangan pendapatan dari pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp249.055.550 belum dapat dimanfaatkan. Hal ini menurut publik, menunjukkan Pemprov Lampung kurang cermat, karena tidak melaksanakan tugasnya untuk mencairkan jaminan pelaksanaan setelah pemutusan kontrak tersebut.
Baca juga : Tingkat Ketergantungan Pemkab Lampung Timur pada Pemerintah Mencapai 69,61 Persen?