Pengelola Unras Ini Diduga Rebutan Dana Hibah dari Pemkab Bengkulu Utara?

photo author
- Selasa, 12 Maret 2019 | 15:00 WIB
Pengelola Unras
Pengelola Unras

Jakarta, Klikanggaran.com (12-03-2019) – Dikabarkan, pengelola Universitas Ratu Samban (Unras) Bengkulu Utara pernah berakhir di persidangan. Sebelumnya telah terjadi kisruh dualisme antara Yayasan Ratu Samban (YRS) dengan Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSAM) yang saling mengaku sebagai pengelola Unras. Akhir puncak kemenangan didapatkan dan sah ditetapkan sebagai satu-satunya yayasan pengelola Unras adalah Yayasan Ratu Samban.

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erwindu SH, didampingi hakim anggota, Jatmiko. M. S. SH, dan Eldi Nasali, SH, pada Kami (10/1/2019), di ruang sidang Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara. Dengan begitu, terjadinya kisruh dualisme yayasan tersebut, yang sebelumnya YRSAM mengaku selaku pengelola Unras, sudah terselesaikan.

Namun, di balik itu semua di tahun 2017 sebelumnya kedua yayasan tersebut mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintahan Bengkulu Utara. Keduanya pernah menyatakan diri sebagai pengelola Unras hanya untuk mendapatkan dana hibah yang nilainya diketahui adalah sebesar Rp650.000.000.

Dan, sepertinya harus diketahui publik, bahwa dana hibah untuk beasiswa ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017 yang telah disalurkan ke YRSAM. Sedangkan YRSAM pada putusan tahun berikutnya (2019) dinyatakan gugur sebagai pengelola Unras.

Terjadinya konflik ini menimbulkan tanda tanya di ruang publik, ke mana aliran dana hibah untuk beasiswa ini akan digunakan atau dimanfaatkan? Sebab, berdasarkan permintaan keterangan kepada Sdr. SS selaku Rektor Unras tahun 2016, mekanisme pengajuan biaya operasional dari Unras ke YRS adalah rektor mengajukan permohonan pencairan dana ke YRS.

YRS melakukan transfer ke rekening Unras untuk selanjutnya dana tersebut digunakan sesuai pengajuan oleh Bendahara Unras. Tahun 2017, karena terjadi konflik antara YRS dan YRSAM, terjadi perubahan mekanisme tersebut. Rektor mengajukan permohonan dana operasional kepada YRSAM. Bendahara YRSAM membayarkan secara langsung sesuai dengan permintaan tanpa melalui Bendahara Unras.

Sedangkan dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, sejumlah mahasiswa penerima beasiswa sebanyak 31 orang, sesuai dengan surat pernyataan tanggal 5 Juni 2018, menyatakan bahwa tahun 2017 menerima uang beasiswa dari Bendahara YRSAM. Kuitansi yang ditandatangani mahasiswa adalah sebesar Rp5.000.000. Namun, uang yang diterima hanya komponen bantuan biaya hidup, sednagkan untuk biaya kuliah tidak diberikan.

Bahkan, permintaan keterangan kepada Rektor Unras menurut YRS (Sdr. IR) dan pengurus YRS pada tanggal 5 Juni 2018 menyatakan bahwa YRS merupakan pengelola Unras dan berkegiatan di Unras. Sebagai pengelola Unras, YRS menyatakan tahun 2017 tidak menerima pembayaran biaya kuliah mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dari YRSAM selaku penerima dana hibah beasiswa. Jika mahasiswa penerima beasiswa tersebut tidak melakukan pembayaran, maka mahasiswa tersebut terancam tidak dapat melanjutkan perkuliahan di Unras.

Selain temuan di atas, masih banyak lagi pembayaran-pembayaran yang dikeluarkan YRSAM yang dirasa publik sebagai hal yang janggal. Oleh karena itu, publik mendorong agar aparat hukum menyelediki kasus tersebut. Ke mana dan untuk apa dana hibah tersebut habis?

Baca juga : Perjalanan Dinas di Kab Bengkulu Selatan, Besaran Uang Sakunya Belum Diatur dalam Perbup?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X