Jakarta, Klikanggaran.com (12-03-2019) - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terindikasi bermasalah. Dua OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dalam dokumen yang diterima Klikanggaran.com disebutkan, kedua OPD dimaksud telah melakukan kesalahan dalam melakukan penganggaran belanja barang dan modal di tahun 2017. Tentu saja kesalahan dalam menganggarkan belanja tidak bisa dilihat sebagai permasalahan kecil. Sebab, kesalahan ini dapat menjadi celah penyalahgunaan anggaran daerah. Terlebih anggaran belanja tersebut nilainya tidak sedikit.
Seperti Dinas PUPR, dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada beberapa dokumen terkait belanja barang dan modal, diketahui terdapat realisasi belanja barang dan jasa berupa pembangunan gedung art center senilai Rp 9,7 3 miliar. Padahal, gedung art center merupakan gedung milik Pemkab Garut yang mestinya menjadi aset.
Kemudian pada Dispora, diketahui realisasi belanja modal pembangunan untuk lapangan basket SMAN 3 Cibatu (di antaranya untuk pasang pagar pengaman/ram harmonika) sebesar Rp89.717.000,00. Pembangunan ini sesuai dengan kontrak Nomor 275.2/P5.3/SPK/PPK/PPLOTS/DAU/DISPORA/III/2017, tanggal 10 Maret 2017.
Kondisi ini tentu saja tidak sesuai dengan Perbup Nomor 22/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 384 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual di lingkungan Pemda Kabupaten Garut. Sehingga kondisi ini mengakibatkan Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi akun jenis belanja yang sebenarnya.
Kendati demikian, Kepala BPKAD telah menyatakan kebenaran terkait temuan tersebut dan berkomitmen untuk memperbaikinya. Ia juga menyatakan bahwa ketidaktepatan penganggaran pada akun belanja modal pada Dispora dan akun belanja barang dan jasa pada Dinas PUPR, disebabkan oleh masa transisi pengalihan urusan. Namun, untuk tahun yang akan datang akan dievaluasi perencanaan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga komitmen tersebut benar-benar dipegang dan dilaksanakan baik oleh Bupati dan Kepala BPKAD. Karena bila hal serupa terjadi di tahun yang akan datang, dapat dipastikan bahwa hal tersebut menjadi celah bagi oknum pejabat nakal untuk memeras keuangan daerah dan harus segera diadakan penyidikan baik di tubuh Dinas PUPR maupun Dispora terkait.
Baca juga : Pengelolaan Aset di Pemkab Garut, Ada Apakah Gerangan???