Pemberian Kredit BNI Griya untuk Take Over Menyimpang, Benarkah?

photo author
- Selasa, 12 Maret 2019 | 07:11 WIB
Kredit BNI Griya
Kredit BNI Griya

Jakarta, Klikanggaran.com (12-03-2019) - Salah satu tujuan penggunaan kredit BNI Griya yang diterima oleh debitur adalah fasilitas kredit untuk take over. Terkait hal tersebut, di tahun 2017 ditemukan ada pemberian kredit BNI Griya take over atas empat debitur dengan baki debit sebesar Rp 3,71 miliar, diduga menyimpang dari ketentuan yang ada.

Sebenarnya, ketentuan take over fasilitas kredit dari bank harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya seperti kredit telah berjalan minimal 12 bulan, kolektibilitas golongan 1/ lancar (fotocopy rekening koran selama enam bulan terakhir), dan bukti kepemilikan hak atas tanah sudah dalam bentuk sertifikat serta ber-IMB. Namun, bukan dalam bentuk covernote dari developer (nama pemohon harus sama dengan nama yang tercantum dalam sertifikat/agunan).

Tapi sayangnya, diduga ada kesalahan pada tujuh BNI Kantor Wilayah (Kanwil). Antara lain Surabaya, Yogyakarta, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Jakarta Kota, dan Jakarta Kemayoran, terdiri dari enam Loan Center (LNC). Pemberian kredit BNI Griya dalam bentuk take over pada tujuh STA tersebut diduga tidak memenuhi syarat-syarat. Seperti maksimun kredit untuk take over melebihi 80 persen dari taksasi obyek yang dibiayai.

Sebelumnya, dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, terdapat pemberian Kredit BNI Griya take over atas dua debitur dengan baki debit per 31 Desember 2017. Kredit dengan nilai sebesar Rp1.324.087.634 ini diduga melebihi 80 persen dari taksasi obyek yang dibiayai. Hal inilah yang menjadi masalah utamanya, di mana dari masalah tersebut mengakibatkan nilai fasilitas kredit yang diberikan berpotensi merugikan Bank BNI sebesar Rp1.324.087.634.

Selanjutnya ditemukan juga dugaan penyimpangan lainnya, yaitu terkait pemberian Kredit BNI Griya take over. Bahwa ternyata, pemberian kredit ini tidak didukung dengan fotocopy rekening koran enam bulan terakhir.

Pemberian fasilitas kredit yang tidak didukung fotocopy rekening koran enam bulan terakhir ini diketahui atas dua debitur dengan baki debit per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.395.567.800.

Dengan tidak dilengkapi fotocopy rekening koran enam bulan terakhir, analis kredit tidak memiliki data/dokumen pendukung lain yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian atas Re Payment Capacity debitur take over.

Sehingga, atas hal tersebut dapat diketahui, bahwa analisa kredit terhadap debitur take over yang dilakukan oleh analis kredit tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya terkait loan to value (LTV) dan dokumen pendukung berupa fotocopy rekening koran enam bulan terakhir.

Terkait permasalahan di atas Klikanggaran.com sudah menghubungi pihak terkait, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada yang bisa diminta keterangannya.

Baca juga : Pembiayaan Segmen Komersial Bank BNI Syariah Tahun 2017 Ada yang Bermasalah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X