Jakarta, Klikanggaran.com (11-03-2019) - Ternyata bukan hanya masyarakat biasa yang doyan belanja pakaian. Begitupun Pemerintah Daerah, juga melakukan hal yang sama. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi).
Bedanya jika masyarakat biasa pakai uang sendiri, Pemprov Jambi pakai duit APBD. Mirisnya, diduga uang belanja pakaian Pemkot Jambi jadi bahan bancakan.
Uang belanja pakaian Pemkot Jambi jadi bahan bancakan ini, sepertinya bukan sekedar duga-menduga. Nampaknya Walikota Jambi, Syarif Pasha, yang saat ini menjabat untuk kedua kalinya, sudah menyadarinya. Berdasarkan pemantauan klikanggaran.com, ada upaya untuk mencegah permainan proyek belanja pakaian dari Walikota Jambi, yaitu berupa aturan tentang standar harga.
Aturan standar harga ini termuat dalam Keputusan Walikota Jambi Nomor 414 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Jambi khusus untuk belanja di tahun anggaran 2017. Idealnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Jambi berpedoman pada aturan ini saat melakukan belanja pakaian.
Sayang sekali, kabar baik dari penetapan Surat Keputusan Walikota Jambi tentang aturan belanja pakaian terkesan formalitas belaka. Karena fakta di lapangan, aturan ini banyak dilanggar. Berdasarkan dokumen yang diperoleh klikanggaran.com, sedikitnya ada 7 SKPD yang diduga memainkan harga proyek pembelian pakaian.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari tujuh SKPD ini, yang diduga memainkan proyek pengadaan pakaian, kasus paling banyak ada pada Sekretariat Daerah Kota Jambi. Hal ini sangatlah kontradiktif dengan aturan yang dibuat Walikota Jambi, mengingat Sekretarita Daerah merupakan lingkungan yang paling dekat dengan Walikota.
Masih berdasarkan dokumen yang diperoleh klikanggaran.com, dugaan permainan proyek pengadaan pakaian pada Sekretariat Daerah ditemukan tujuh kasus. Di antaranya berupa:
Belanja pakaian kerja lapangan untuk bagian humas dan bagian protokoler. Belanja pakaian adat daerah masih pada Bagian Protokoler. Belanja pakaian dinas dan atribut, serta Belanja Pakaian Kerja pada Bagian Umum. Kemudian Belanja Pakaian (Batik/Seragam Tampil) serta Belanja Pakaian (Teluk Belango) pada Bagian Kesra.
Belanja pakaian ini masuk pada tahun anggaran 2017. Adapun permasalahan yang ditemukan adalah nilai proyek pembelian pakaian jauh melebihi harga standar yang diatur sesuai Keputusan Walikota Jambi Nomor 414. Jadi, publik bisa menyimpulkan, diduga uang belanja pakaian Pemkot Jambi jadi bahan bancakan.
Baca juga : Adakah Kemiripan Modus Dugaan Korupsi Kondesat dan Penjualan Gas Jambi Merang?