Jakarta, Klikanggaran.com (11-03-2019) - Ada cerita lama namun masih terpendam dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Cerita ini terkait proyek pemasangan tiang listrik yang dikerjakan pada 2016 lalu. Hingga saat ini tiang listrik tersebut memang sudah tertancap di bumi Riau, namun yang jadi persoalan adalah, proyek tiang listrik Pemprov Riau diduga dimainkan.
Berdasarkan penelusuran klikanggaran.com, pada tahun 2016 Pemprov Riau menugaskan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Sekretariat Daerah, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemasangan tiang listrik, jaringan, dan travo, dengan lokasi di Kabupaten Siak.
Untuk menjalankan proyek ini, Panitia Kerja yang ditunjuk Pemprov Riau sudah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan, jumlahnya sebesar Rp3.908.177.000. Setelah disepakati oleh Pemprov Riau dilaksanakanlah proses lelang guna mencari penyedia proyek.
Singkat cerita, tanggal 25 Agustus 2016 Pemprov Riau sudah menentukan pemenang proyek yakni PT GMTR. Perusahaan ini bertugas untuk mengerjakan proyek pemasangan tiang listrik, jaringan, dan travo. Adapun anggaran yang disepakati sama persis dengan harga perkiraan sendiri yang ditentukan panitia lelang Pemprov Riau, yakni sebesar Rp3.908.177.000.
Temuan Proyek Tiang Listrik Pemprov Riau
Proyek tiang listrik pemprov riau diduga dimainkan, sepertinya bukan hanya dugaan semata, jika merujuk pada proses lelang yang terkesan janggal. Contohnya, setelah kontrak dibuat pada tanggal 25 Agustus 2016, hanya dalam selang dua minggu, tepatnya 7 Oktober 2016, pihak Pemprov Riau dengan penyedia proyek melakukan adendum alias perubahan kontrak.
Kejanggalan dalam perubahan kontrak ini yakni pada nilai proyek yang berubah. Dari sebelumnya senilai Rp3.908.177.000 bertambah besar menjadi Rp3.990.533.000, naik Rp 82,3 juta. Perubahan Kontrak yang menjadi lebih mahal ini dinilai publik sangat mencurigakan. Padahal sebelumnya pihak Pemprov Riau sudah menentukan standar harga proyek tiang listrik ini.
Sebagai catatan, Kelompok Kerja (POKJA) lelang yang ditugaskan Gubernur Riau saat itu adalah IS sebagai ketua berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang. Kemudian BS sebagai sekretaris dari Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa. Hpz sebagai anggota dari Sekretariat Daerah. DIR dari sebagai anggota dari dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang. Serta GPS sebagai anggota dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga : Target Penerimaan Retribusi Diduga Tak Tercapai, OPD Pemprov Riau Tetap Dapat Insentif???