Penggunaan DAK Fisik SMKN 4 Ambon Rawan Disalahgunakan?

photo author
- Senin, 11 Maret 2019 | 16:00 WIB
Penggunaan
Penggunaan

Jakarta, Klikanggaran.com (11-03-2019) - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Ambon menjadi salah satu sekolah yang mendapatkan kucuran dana cukup besar di tahun 2017 dari pemerintah. Berdasarkan penelusuran tim klikanggaran.com, setidaknya sekolah ini menerima total 5 miliar dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sekolah yang berlokasi di Jalan dr. Kayadoe Kudamati, Ambon, Provinsi Maluku ini cukup mengundang perhatian publik. Mengingat DAK yang diterima cukup fantastis. Bukan hal yang mengagetkan bila dana tersebut seolah menjadi sasaran empuk para oknum pejabat nakal.

Pasalnya, berdasarkan data hasil pemeriksaan yang diterima klikanggaran.com diketahui, terdapat pembayaran yang diterima oleh tim perencanaan dan pengawas sampai dengan 31 Desember 2017 senilai Rp423.857.254. Nilai tersebut merupakan uang yang diterima langsung dari uang kas sekolah yang sebelumnya dipinjam.

Tim perencana dan pengawas meminjam kas sekolah dengan dalih untuk membiayai seluruh pengeluaran terkait kegiatan perencanaan dan pengawasan. Di antaranya untuk transportasi, akomodasi, makan minum, dan ATK. Di lain sisi, pengelolaan pada DAK SMK tersebut berbeda dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA.

Kemudian, hal tersebut juga tidak sesuai dengan ketetapan dan aturan yang ada. Inilah yang kemudian menjadi dasar kecurigaan publik, bila DAK Fisik pada SMKN 4 rawan disalahgunakan. Terlebih, SMKN 4 Ambon telah melaksanakan 17 pekerjaan perencanaan dan 14 pekerjaan pengawasan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sendiri telah merealisasikan sebesar Rp733.329.638.058 DAK yang merupakan pendapatan dari transfer pusat. Nilai tersebut salah satunya banyak digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.

Dikbud diketahui menganggarkan DAK Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp34.231.955.000, SMK sebesar Rp16.026.000.000. Dan, telah direalisasikan hingga Rp33.881.446.600 dan Rp15.124.712.380 di tahun yang sama.

DAK Fisik oleh SMA diperuntukkan bagi kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB), dana penunjang RKB, Laboratorium IPA, dana penunjang Laboratorium IPA, Rehabilitasi dan dana penunjang Rehabilitasi. Sementara DAK Fisik SMK diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) dan dana penunjang RPS.

Baca juga : Laporan Pertanggungjawaban KPP Tahun 2017 PT Pelni Dinilai Tidak Akurat?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X