Benarkah RPJMD Provinsi Sumsel Belum Disetujui?

photo author
- Minggu, 10 Maret 2019 | 11:35 WIB
Benarkah
Benarkah

Palembang, Klikanggaran.com (10-03-2019) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 merupakan landasan hukum pembangunan daerah untuk Kepala Derah yang baru terpilih dalam Pemilukada berdasarkan pasal 16 ayat (1) tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Kemudian pada pasal 47 ayat (1) menyatakan, penyusunan rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b, dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.

Saat ini DPRD Provinsi dan Pemprov Sumsel yang dikomandoi oleh pasangan terpilih Pilgub Sumsel “HDMY” sedang dalam pembahasan RPJMD Provinsi Sumsel. Di mana berdasarkan pasal 49 ayat (2), Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

Kemudian pasal 51 ayat (1), Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana yang dimaksud kepada Menteri, melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Berdasarkan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dan ikut dalam rapat untuk persetujuan RPJMD Sumsel pada akhir Februari 2019, persetujuan RPJMD Sumsel terhambat karena belum disetujui oleh salah satu unsur Pimpinan DPRD Sumsel.

“Bila sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 belum juga tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumsel untuk menyetujui RPJMD Sumsel, maka ada konsekuensi serius kepada DPRD dan Pemprov Sumsel,” tekan sumber itu.

Menurut sumber tersebut, ada keinginan salah satu unsur pimpinan untuk memprioritaskan pembangunan di salah satu kabupaten yang juga merupakan dapilnya dalam Pileg DPR RI. Namun, Pemprov Sumsel diduga berkeberatan dengan keinginan itu. Pemprov Sumsel yang dikomandoi “HDMY” berkemungkinan menolak usulan anggota Dewan tersebut karena harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

Penolakan Pemerintah Daerah atas keinginan DPRD pernah terjadi di Provinsi DKI Jakarta pada periode Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Di mana pada akhirnya APBD DKI kembali ke APBD sebelumnya karena Deadlock rapat pembahasan APBD DKI.

Langkah Ahok tidaklah berdampak hukum, namun kalau kita melihat fenomena di Provinsi Sumut, Kabupaten Muba, dan di Provinsi Lampung, terjadi peristiwa OTT karena kesepakatan berdasarkan gratifikasi. Deputi MAKI Sumatera Selatan, Ir Feri Kurniawan, mengatakan, Pemprov Sumsel harus konsisten dengan program pembangunan yang berkeadilan bagi setiap daerah kabupaten kota dan masyarakat Sumsel.

“Saya memang mendengar selentingan tentang anggaran sebesar kurang lebih seratus enam puluh dua miliar yang diprioritaskan kepada salah satu kabupaten," kata Feri.

Feri khawatir anggaran sebesar itu untuk tahun 2020 diduga akan dipergunakan terlebih dahulu sebelum APBD 2020 disahkan atau diduga ada pengadaan barang jasa yang akan dilaksanakan sebelum tahun anggaran.

"Mungkin saja Kepala Daerah Dapil oknum dewan tersebut memaksakan kehendaknya, demi mendanai kampanye oknum anggota dewan tersebut dengan konvensasi pembangunan di daerah itu,” ujar Feri mengakhiri pernyataannya pada Klikanggaran.com, Minggu (10-03-2019).

Baca juga : Lahan BPKAD Dimanfaatkan untuk ATM, Diduga Tak Untungkan Pemprov Sumsel?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X